kicknews.today – Pengecer di Kecamatan Keruak mengeluh, Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tidak lagi diizinkan untuk membeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Bahkan, pembelian BBM dengan jerigen hanya boleh dilakukan jika memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait.
”Kita sebagai pengecer yang menggantungkan harapan pemasukan dari jual BBM merasa bingung, sebagai pengecer padahal sangat membantu warga atau masyarakat yang kehabisan bensin ditengah jalan sedangkan jarak SPBU masih jauh. Jadinya kita adalah alternatif,” kata Mahsun pada Rabu (22/10/2025).

Bahkan kata dia, ketika berusaha untuk membeli BBM, dirinya mengalami kesulitan untuk membuat surat rekomendasi ke pihak terkait di Pemda.
”Seandainya kebijakan membuat surat rekomendasi pembelian BBM nya di kantor kecamatan, itu mudah,” harapnya.
Kendati demikian, adanya larangan penyaluran BBM dari BPH Migas sejak Oktober 2023 untuk mencegah penyalahgunaan. Kebijakan ini bertujuan agar BBM bersubsidi lebih tepat sasaran, dan SPBU akan melayani konsumen individu dengan program Subsidi Tepat menggunakan QR Code. Penyaluran untuk pengecer atau perorangan yang akan menjual kembali, termasuk melalui jerigen, sekarang dilarang.
Pembelian BBM dengan jerigen hanya boleh dilakukan jika memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, atau instansi lainnya, dan tidak untuk tujuan dijual kembali. Surat rekomendasi ini biasanya diberikan untuk kebutuhan yang sah seperti pertanian, perikanan, usaha kecil, dan kebutuhan umum lainnya, dan diperlukan untuk pembelian BBM bersubsidi (PSO).
Sedangkan, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi, Julkarnaen mengatakan, usulan dari warga sangat bagus, akan tetapi terkait penerbitan barcode ini memang regulasi dari BPH MIGAS (pemerintah pusat) dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
”Dari ESDM Provinsi menunjuk 5 OPD yang berhak untuk mengelurkan barcode BBM tersebut termasuk di antara Dinas Koperasi dan UKM. Jadi kalau kami di dinas hanya menjalankan regulasi saja, masalah siapa yang ditunjuk itu adalah wewenang pusat,” pungkasnya. (cit)