Pasangan kekasih Mataram kompak jual sabu

kicknews.today – Pasangan kekasih pengedar sabu inisial R, pria 40 tahun dan A, 39 tahun asal Kelurahan Banjar, Ampenan Kota Mataram ditangkap polisi. Dari tangan keduanya diamankan sabu seberat 3,28 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH mengatakan, keduanya ditangkap Rabu sore (23/8) sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Banjar. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya. Sejumlah anggota langsung turun ke lokasi menggerebek keduanya tanpa perlawanan.

“Kedua pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan sejumlah warga,” kata Kasat, Jumat (25/8).

Selain sabu, hasil penggeledahan juga ditemukan sejumlah barang bukti lain. Seperti alat hisap, HP dan sejumlah uang hasil jual sabu.

“Kedua pelaku statusnya berpacaran dan sama-sama berasal dari Kelurahan Banjar,” jelasnya.

Kedua pasangan sejoli selanjutnya diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Keduanya terancam penjara 7 tahun penjara sesuai tuntutan pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI