Pasal yang Menjerat 4 IRT di Lombok Tengah dianggap berlebihan

kicknews.today – Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pengerusakan atap gudang tembakau di Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Praya, Kamis (25/2).

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum para terdakwa tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asri bersama dua anggota majelis, Pipi Christa dan Maulia Ariyanti.

Koordinator Kuasa Hukum Terdakwa, Ali Utsman Ahim mengatakan, bahwa pihaknya optimis para terdakwa akan mendapatkan keadilan, karena dalam dakwaan itu banyak hak terdakwa yang tidak terpenuhi.

“Tidak ada pendampingan hukum saat proses peyidikan dan Jaksa tidak cermat dalam meneliti berkas perkara,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Ditegaskan, pasal yang disangkakan terhadap terdakwa dinilai berlebihan, karena spandek yang penyok itu tidak menimbulkan gangguan umum. Selain itu, kerugian material atas pelemparan itu tidak dihitung oleh saksi ahli.

“Jaksa tidak cermat. Kami minta juga Majelis hakim memanggil para peyidik dan kuasa hukum yang ditunjuk saat proses penyidikan. Karena terdakwa tidak pernah mendapatkan pendampingan hukum,” jelasnya.

“Kami sangat mendukung restorative Justice,” pungkasnya.

Selanjutnya, sidang lanjutan para terdakwa itu akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan para terdakwa. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI