kicknews.today – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang bertempat di Aula Kantor Pemerintah Kabupaten Bima, Senin, (06/11/23).
Rapat Koordinasi yang juga mengundang Stakeholder yang diantaranya Bupati Bima, Kapolres Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608 Bima, KPU Kabupaten Bima, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bima dan Kasat Pol PP Kabupaten Bima itu membahas tentang persiapan pelaksanaan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye Pasca ditetapkan dan diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada moment tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin mengatakan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya, hampir diseluruh kecamatan di Kabupaten Bima ditemukan alat peraga kampanye (APK). Jika dilakukan pencermatan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pasal 79 menyebutkan bahwa partai politik peserta pemilu hanya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai, namun kenyataannya di lapangan banyak ditemukan APS yang mengandung unsur ajakan atau kampanye.
Lanjutnya, terhadap hal demikian pihaknya perlu membangun koordinasi dan komunikasi sebagai langkah pencegahan serta himbauan kepada partai Partai Politik untuk memberikan pembinaan terhadap kandidat legislatifnya agar tidak melakukan kampanye diluar tahapan.
“Rapat koordinasi ini juga berkaitan dengan upaya pencegahan yang kami lakukan, mengingat Bawaslu mengedepankan pencegahan dari pada langkah penindakan,” sebutnya.
Pria yang akrab disapa Joe itu juga mengingatkan kepada Partai Politik dan calon legislatif untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal pada saat pelaksanaan tahapan kampanye mendatang, hal tersebut untuk mencegah terjadinya potensi masalah yang bisa mengganggu pelaksanaan Kampanye.
“Pelaksanaan kampanye di luar jadwal sanksinya tidak main main, yaitu pidana Pemilu,” kata Joe
Lebih lanjut Joe meminta semua pihak dapat melibatkan diri dalam mengawal pelaksanaan tahapan kampanye yang akan dilaksanakan selama 75 hari dari tanggal 28 November sampai dengan 3 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang. (jr)