Wisatawan kembali keluhkan mahalnya tarif parkir di Pantai Kuta Mandalika

kicknews.today – Wisatawan yang liburan ke Pantai Kuta Mandalika kembali mengeluhkan mahalnya tarif parkir. Pasalnya tarif itu dinilai mencekik wisatawan di luar tarif parkir pada umumnya.

Dari pengakuan wisatawan asal Kediri Lombok Barat Hamdani mengatakan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua capai Rp10 ribu. Bahkan dalam karcis parkir tidak tertera retribusi masuk ke mana.

“Saya tadi bayar Rp10 ribu untuk roda dua. Jadi dikasi karcis sempat tanya kok parkir mahal di sini. Petugas jawab ini tarif baru,” katanya  Selasa siang (25/4).

Menurutnya biaya parkir itu sangat mencekik wisatawan yang hendak berkunjung. Bisa-bisa dengan tarif parkir di kawasan depan Pantai Kuta Mandalika itu membuat wisatawan enggan untuk berkunjung.

“Kita tidak paham kenapa tarifnya begitu mahal, semoga lebih memperhatikan kondisi masyarakat lah masa mahal begini tarifnya,” keluh pria akrab dipanggil Dani itu.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Pariwisata Lombok Tengah, Alus Darmiah mengatakan, tarif parkir untuk roda dua hingga bus di Pantai Kuta Mandalika itu diduga ilegal.

Menurut Alus, sejak libur lebaran pengelolaan parkir di sempadan Pantai Kuta Mandalika memang sudah tak terorganisir. Beberapa wisatawan juga kata Alus memang sempat mengeluhkan kondisi tersebut.

“Ya ini kami duga ada parkir ilegal. Coba hubungi Dinas Perhubungan atau Pariwisata Lombok Tengah biar ada tindakan tegas,” katanya.

Menurut Alus lokasi parkir itu memang merupakan lahan milik PT ITDC. Namun, jika merujuk kepada karcis parkir itu bukanlah tarif yang dikeluarkan oleh PT ITDC.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi mengaku baru mengetahui kondisi tersebut. Dia mengaku akan segera berkoordinasi dengan beberapa pihak soal tarif parkir tersebut.

“Ya besok pagi ya. Biar sekalian semua kita koordinasikan dengan para media juga,” jelas  Lendek.

Dalam gambar karcis parkir bertuliskan Retribusi Masuk Objek Wisata Pantai Kuta Mandalika Lombok Baru. Dalam karcis tersebut disebutkan biaya parkir untuk kendaraan jenis bus dikenakan tarif Rp20 ribu, sementara untuk roda empat Rp15 ribu dan roda dua Rp10 ribu. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI