Wisata Gili Lombok Utara dapat anggaran 2 miliar proyek tata ruang

kicknews.today – Sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), sudah tentu Lombok Utara mendapat prioritas pengembangan. Menurut info, tiga gili diberikan anggaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang nilainya mencapai Rp2 miliar. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lombok Utara, Alfian Zubair, Senin (21/6).

Menurutnya, tiga gili selama ini belum memiliki RDTR sehingga Pemerintah Pusat memberikan anggaran untuk penataan ke depan. Hal ini selain untuk mengatur pulau yang kian hari kian padat, juga untuk memudahkan investasi kalangan pengusaha. Dengan adanya RDTR, investor yang akan berbisnis di sana tidak perlu lagi mendapat rekomendasi dari TKPRD.

“Apalagi itu langsung tata ruang tiga gili akan dimasukan dalam sistem OSS. Ini dalam rangka akomodir kemudahan investasi,” ungkapnya.

Dijelaskan, dengan anggaran tersebut nantinya akan dibentuk tim yang melibatkan stakeholder terkait, misalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda, Bagian Hukum, Pembangunan, Dinas Pariwisata, hingga masyarakat sebagai pelaku pariwisata. Kemudian, akan diatur ruang terbuka hijau sampai dengan zonasi investasi pembangunan di pulau yang menjadi magnet wisatawan mancanegara tersebut.

“Nanti akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada, di mana zona wisata, struktur jalan, dan lain-lain akan dirancang,” jelasnya.

Selain itu, adanya RDTR akan memudahkan pemerintah pusat untuk intens memberikan anggaran terkait pengembangan destinasi tersebut. Belakangan, dari tahun 2019 Lombok Utara sejatinya juga mendapat anggaran serupa senilai Rp 2 miliar untuk RDTR wilayah Tanjung. Selanjutnya pada 2020 mendapat anggaran RTRW Kabupaten yang prosesnya sedang berjalan.

“Kita tetap dapat di pusat. Semoga jika ini sudah selesai, tahun depan perhatiannya akan dapat lebih,” harapnya.

Proses yang sedang dijalankan, dimaksud Alfian, akan dilaksanakan secara bertahap. Belum lama ini Forum Grup Discussion (FGD) sudah dilaksanakan dan masih tersisa dua kali FGD lagi. Selanjutnya setelah melakukan kajian dan sebagainya, maka ke depan akan disahkan dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup).

“Tergantung nanti tenggat waktunya apakah dengan Perkada di sahkannya atau bahkan Peraturan Pemerintah. Kita sedang kerjakan, intinya tahun ini itu sudah selesai,” pungkasnya. (iko)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI