kicknews.today – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) tentang mekanisme penerapan travel bubble atau gelembung perjalanan pada perhelatan MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Balapan internasional itu akan dihelat pada tanggal 18 sampai 22 Maret mendatang.
SE dengan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada kegiatan MotoGP 2022 diterbitkan pada 3 Februari 2022. Dalam aturan itu disebutkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, pelaku sistem bubble, selain pebalap dan ofisial yang berstatus WNA maupun WNI dapat memasuki kawasan bubble MotoGP melalui pintu masuk kedatangan internasional dan kewajiban menjalani tes cepat PCR.

“Jadi, orang yang datang itu tidak akan ke mana-mana. Dia datang ke bandara, masuk ke hotel, nonton MotoGP, balik ke hotel, pergi ke bandara lagi. Jadi tidak ada interaksi dengan masyarakat lain,” kata Ketua Satgas Penanganan Covi-19 Letjen TNI, Suharyanto dilansir dari Antara.
Satgas juga mewajibkan pelaku perjalanan sistem bubble dari luar negeri melakukan karantina terpusat dan mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR ulang serta pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan karantina. Satgas juga membagi aktivitas pelaku perjalanan sistem bubble dalam dua kelompok. Yakni pembalap dan ofisial serta penonton, jurnalis, dan VVIP, dan petugas atau panitia
Pemerintah NTB juga tengah melakukan persiapan untuk penerapan sistem travel bubble pada event MotoGP maupun pra musim pada 11-13 Februari 2022. Dengan menggelar rapat yang dipimpin Sekda NTB dan diikuti tim kesehatan yang ditunjuk oleh Kemenkes RI.
Dalam rapat persiapan menyambut pra musim dan MotoGP itu membahas beberapa poin penting. Salah satunya bagi karyawan hotel. Dimana, semua karyawan yang bertugas saat bubble MotoGP harus mengikuti swab PCR dan tetap berada di hotel. Bila keluar dari hotel maka kembalinya ke hotel mereka harus menjalani test rapid antigen. (jr)