Sandi angkat Stafsus dari Jenderal TNI, Pengamat: Itu langgar Undang-undang

kicknews.today – Pengamat militer dan peneliti dari Institute Strategic and Security Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengkritik kebijakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sandiaga Uno yang mengangkat Brigjen Ario Prawiseso sebagai Staf Khusus Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis karena dianggap melanggar Undang-Undang TNI yang belum mengatur penempatan tentara di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Diketahui Sandiaga Uno telah mengangkat Brigjen Ario Prawiseso sebagai Staf Khusus Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis.

“Beliau membantu saya di bidang keamanan dan tentunya di isu-isu strategis. Harapannya bahwa pariwisata identik dengan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan,” katanya, Senin (24/5).

Sandiaga Uno yang karib disapa Sandi itu mengatakan mengangkat Ario sejak awal 2021. Selama itu “alhamdulillah so far berjalan efektif,” kata Sandi.

“Kunjungan-kunjungan kami, beliau ikut memantau dan harapannya bahwa kondisi keamanan di destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif ini bisa terpantau dalam keadaan yang aman terkendali.” terangnya.

Sementara itu Khairil fahmi menegaskan, kalau melihat pada Undang-Undang TNI dan peraturan turunannya hal tersebut justru melanggar aturan.

“Saya kira Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tidak atau belum termasuk kementerian dan lembaga pemerintah yang diperkenankan dimasuki, diisi oleh perwira TNI tanpa harus melepaskan statusnya sebagai prajurit TNI,” kata Fahmi, Senin (24/5).

Dijelaskan Fahmi, pasal 47 ayat 1 Undang-Undang TNI mengatur bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Kemudian pasal 47 ayat 2 mengatur beberapa kementerian yang diperbolehkan ditempatkan prajurit aktif, yaitu Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Pengangkatan di kementerian/lembaga spesifik pun harus sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Dia juga juga menyoroti posisi Ario karena baru berpangkat bintang satu, sementara kursi staf khusus setara eselon 1B atau setidak-tidaknya menjabat bintang dua.

Fahmi khawatir adanya potensi dualisme jabatan. Ia mengacu kepada rilis terakhir Mabes TNI bahwa Ario mendapat kenaikan pangkat dengan jabatan sebagai Kepala Biro Logistik pada Sekretariat Utama Badan Intelijen Negara. Fahmi beranggapan, perlu kejelasan posisi Ario agar tidak terjadi rangkap jabatan.

“Mestinya tidak boleh ada perangkapan jabatan kecuali kalau ini dalam rangka tugas intelijen, tersamar, dia melakukan aksi tertutup. Tapi ini kita justru dapatkan informasi dari sumber-sumber terbuka. Ini kan masalah,” kata Fahmi.

“Ini kan mengundang pertanyaan lain, apa sebegitu urgent-nya posisi, jabatan itu sampai harus diisi oleh seorang prajurit TNI aktif?” tambah Fahmi.

Senada itu, dikutip dari tirto, Wakil Ketua KontraS Rivanlee Anandar pun mengkritik penempatan Ario dengan alasan serupa.

“Berdasarkan UU TNI,” kata Rivanlee, Senin (24/1), “perwira aktif tidak bisa menduduki [jabatan tertentu di] ranah sipil selain daripada yang dituliskan pada UU tersebut. Kementerian Pariwisata tidak termasuk.”

“Maka langkah Sandiaga Uno sewenang-wenang dan melanggar UU,” simpulnya.

Rivanlee beranggapan Sandi tidak akan lepas dari konflik kepentingan. Oleh karena itu menurutnya, Sandi sebaiknya mengembalikan Ario sebagai pejabat TNI di lingkungan BIN. Karena menurutnya, di posisi itu pun dia bisa membantu kementerian. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI