Bangun tempat selfie dan suling air laut tanpa izin, pengusaha di Gili ditegur

kicknews.today – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang Wilayah Kerja Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Matra menegur dua pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat karena melakukan pelanggaran.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), KKP, TB Haeru Rahayu, melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Minggu (11/10), mengatakan dua pelaku usaha pariwisata tersebut melakukan pelanggaran berbeda, yakni melakukan pembangunan fasilitas wisata permanen berupa tempat swafoto yang menyentuh perairan atau di wilayah sepadan pantai tanpa izin dan satu lagi menyuling air laut menjadi air tawar tanpa izin.

Menurut Haeru pelanggaran pembangunan fasilitas pariwisata seperti itu dapat berpotensi merusak ekosistem wilayah pesisir.

“Pembangunan wisata yang tidak memperhatikan lingkungan dan tidak berizin seperti itu sangat berpotensi merusak kelestarian habitat dan lingkungan ekosistem pesisir serta dapat mengubah kontur wilayah pantai. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu dilakukan kepada para pelaku wisata yang melanggar,” katanya.

Mengetahui adanya pelanggaran tersebut Tim Quick Response BKKPN Kupang Wilayah Kerja TWP Gili Matra, melakukan pengamatan dan inspeksi secara langsung ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Kamis (8/10).

Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satuan Kerja Benoa yang membawahi wilayah Jawa Timur, Bali, dan NTB.

Dari hasil inspeksi jelas ditemukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Atas pelanggaran tersebut, Plt Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi, menjelaskan bahwa penanganan awal pelanggaran dilakukan secara persuasif terlebih dahulu kepada para pelaku usaha pariwisata.

“Saya sudah menginstruksikan kepada Tim Quick Response di TWP Gili Matra agar melakukan penanganan secara persuasif terlebih dahulu, yaitu dengan menyarankan pelaku usaha pariwisata agar membongkar bangunan anjungan tempat berswafoto permanen atau memindahkannya ke lokasi lain yang memenuhi syarat dan harus ada izin dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan untuk aktivitas penyulingan air laut menjadi air tawar, pelaku usaha pariwisata sudah melakukan usaha tersebut sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Jadi kita lakukan evaluasi izin saja. Tapi kami sarankan agar pelaku usaha tersebut segera menyelesaikan proses perizinan di KKP” ucapnya pula.

Sebagai langkah antisipasi kedepannya BKKPN Kupang Wilayah Kerja TWP Gili Matra juga rutin melakukan fungsi pengawasan, pembinaan dan pemeliharaan di perairan TWP Gili Matra yang bertujuan untuk menertibkan kegiatan pemanfaatan dan menjaga kelestarian alam di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) tersebut.

Pengawasan dilakukan setiap hari karena terdapat tim yang selalu berada di kawasan tiga gili tersebut. Jika ada pelanggaran atau pengaduan dari masyarakat maka tim bisa segera turun lapangan bersama tim Satuan Kerja KKP lainnya. (ant)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI