kicknews.today – Panwaslu Kecamatan Mpunda Kota Bima menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penguatan dan peningkatan kapasitas pengawas kelurahan pada Pilkada 2024. Kegiatan itu berlangsung di kafe Suhendar, Kelurahan Penatoi, Kota Bima, Jumat (23/8/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Komisioner Bawaslu Kota Bima, Idhar S. Sos, MH. Sementara narasumber dihadiri Komisioner KPU Kota Bima, Syauqany S.Kom.i dan Staf Devisi Penanganan Pelanggan Bawaslu Kota Bima. Bimtek diikuti jajaran pengawas kelurahan se-Kecamatan Mpunda dan sekretariat panwaslu Mpunda sebagai peserta.

Komisioner Bawaslu Kota Bima, Idhar S. Sos, MH mengatakan, saat ini Bawaslu sedang fokus lakukan pengawasan dua tahapan Pilkada 2024. Yakni, tahapan penyusunan daftar pemilih dan persiapan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima.
“Saya harap jajaran pengawas kelurahan bisa bekerja profesional dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada. Tetap mengupayakan pencegahan,” kata Idhar.
Hal senada juga disampaikan Staf Devisi Penanganan Pelanggan Bawaslu Kota Bima, Syamsuddin SH. Dia menyampaikan, tugas pengawas kelurahan bukan sekadar lakukan pengawasan, tapi juga bisa menyusun laporan hasil pengawasan (LHP) secara lengkap dan detail.
“Laporan pengawasan harus memenuhi unsur 5W1H seperti halnya menulis berita. Ada tempat kejadian, kapan, dimana, bagaimana dan siapa obyeknya,” kata dia.
LHP ini menurut dia, sangat penting sebagai dasar atau rujukan ketika terjadinya proses sengketa Pilkada 2024 nantinya. Sehingga, LHP harus teradministrasi dengan baik.
Syamsuddin juga mengingatkan, agar pengawas kelurahan tetap membawa alat tulis dan buku catatan setiap kali turun pengawasan. Menurut dia, ada tidaknya temuan di lapangan, anggota pengawas tetap harus memberikan laporan secara lengkap.
“Apapun hasil pengawasan di lapangan, anggota pengawas kelurahan harus memberikan laporan secara lengkap ke Panwascam maupun Bawaslu Kota Bima,” ujarnya.
Selain itu, pengawas kelurahan juga ditugaskan untuk memberikan himbauan pada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pada cara deklarasi paslon atau saat masa kampanye. Jika tidak diindahkan, maka pengawas kelurahan tetap akan bertindak berdasarkan peraturan dan norma yang berlaku.
“Penanganan pelanggaran ada dua. Pertama, temuan yang bersumber dari LHP. Kedua, informasi awal yang disampaikan secara tertulis ke Bawaslu maupun laporan yang memenuhi unsur formil dan materil,” pungkasnya.
Sementara Kadiv Rendahin KPU Kota Bima, Syauqany menjelaskan bahwa beberapa permasalahan yg biasa terjadi saat penyusunan DPS pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB serta Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2024 diantaranya adalah adanya data Nomor KK dan NIK pemilih yang tidak valid. Sehingga, pihaknya melakukan pengecekan secara hati-hati pada aplikasi dalam database yang disebut SIAK. Adapun yang berhak memegang akun SIAK adalah operator KPU saja.
“Sementara PKD hanya berwewenang melaporkan ke PPS. Seandainya ada persoalan yang ditemukan di lapangan, PPS dan PPK akan melaporkan ke KPU untuk dicek SIAK, ” ujarnya.
Aplikasi SIAK kata dia, memuat tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD). Secara substansi hampir mirip dengan KTP-el. Seperti tertuang Pasal 13 ayat 1 permendagri no 72 Tahun 2022 standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP oleh PPS sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 28 Agustus 2024 sampai 1 September 2024. Selanjutnya, persiapan rekapitulasi DPSHP di tingkat PPS dan PPK dilakukan pada 1 sampai 4 september 2024.
“Sementara Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP di tingkat Kelurahan/ Desa oleh PPS dilakukan 5 hingga 7 september 2024,” tutup Syauqany.
“Pastikan nama anda terdaftar di DPS dengan cek link dptonline.kpu.co.id,” tambahnya. (jr)