kicknews.today – Permasalahan tapal batas antara Lombok Barat dengan Lombok Tengah kembali mencuat. Setelah muncul kabar bahwa uji materil yang diajukan Pemkab Lombok Tengah (Loteng) kepada Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Terkait tapal batas tersebut, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid tidak banyak berkomentar. Dia mengaku tetap mengikuti peraturan dari Mendagri.
“Itu bukan tugas kita, itu tugas Mendagri, kalau kita hanya ikut peraturan saja, soal SK Mendagri yang digugat ya sudah. Kita tunggu lagi panggilan, inikan wilayah Indonesia semua,” katanya singkat, Rabu (1/3).
Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Setda Lombok Barat Rosaria Indah yang dikonfirmasi juga mengaku belum mengetahui kabar itu. Namun Lombok Barat tetap berpegang dengan Permendagri yang sudah keluar.
“Belum ada kabarnya,” ucapnya.
Ia menerangkan sebelum permendagri itu keluar, Pemkab Lombok Barat sudah menyerahkan data dan bahan kepada Kemendagri dalam permasalahan tapal batas dengan Lombok Tengah. Bahkan setelah dikeluarkannya Permendagri dan menyatakan Nambung masuk Lombok Barat, namun Lombok Tengah tetap bersikeras tak menerima.
“Beberapa kali sudah difasilitasi kembali dari 2018 dan terakhir 2021, kami Lombok Barat dan Lombok Tengah diminta untuk memberikan data-data yang menunjukkan kepemilikan wilayah. Sudah juga kami berikan berupa pemasangan tapal batas tahun 2006 oleh Provinsi bersama Lombok Barat dan Lombok Tengah, terus ada KTP dan KK warga sekitar daerah tersebut (Nambung), sama data Pilkada Gubernur,” paparnya. Karena bersikerasnya Lombok Tengah yang tak mau menerima keputusan Mendagri itu, membuat Pemkab Lombok Tengah menempuh jalur hukum. Terlebih dari awal, lanjut Rosaria, Lombok Barat tetap mengacu pada Permendagri tersebut. (ys