kicknews.today – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) inisial LN resmi ditahan Kepolisian Resor (Polres) Loteng. LN ditahan terkait pemalsuan ijazah paket C Tahun Ajaran 2007.
Kapolres Lombok Tengah, AKBPIwan Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan LN. “Benar sudah kami amankan,” katanya, Selasa (15/10).
Diterangkan Iwan, penahan terhadap LN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada hari ini, Selasa (15/10).
Sebelumnya kata Iwan, pihaknya sudah memberikan surat pemanggilan pertama pada 11 Oktober 2024 lalu, dan yang bersangkutan tidak hadir.
”LN hadir pada pemanggilan ke dua. Pada saat itulah kami melakukan pemeriksaan yang kemudian kami lakukan penahanan,” jelas Iwan.
Dikatakan Iwan, LN akan ditahan sela 20 hari mulai tanggal 15 Oktober sampai 3 November 2024.
”Apabila nantinya diperlukan waktu untuk proses penyidikan kita akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada jaksa penuntut umum,” tutupnya. (gii)