Pakai sepeda listrik di Gili Trawangan didenda Rp50 juta

kicknews.today – Dinas Perhubungan Lombok Utara menertibkan sepeda listrik di kawasan wisata Gili Trawangan, karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) pemerintah setempat. Alhasil, 47 unit sepeda listrik berhasil diangkut beberapa waktu lalu.

“Operasi penertiban masih terus dilakukan,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara, Parihin, Jumat (23/6).

Dasar penertiban sepeda listrik tersebut kata dia, sesuai Perda Nomor 25 tahun 2021 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2023. Selain itu juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tim Gabungan Penertiban Alat Transportasi di kawasan wisata Tiga Gili yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu.

Pada Perbup dan Perda tersebut telah disebutkan bahwa kendaraan yang boleh beroperasi di Gili adalah cidomo cup, cidomo dongol, dan sepeda gayung. Artinya, kendaraan yang bermesin tidak dibolehkan, termasuk sepeda listrik.

“Sepeda listrik atau kendaraan motor listrik dilarang berada di Gili Trawangan, kecuali untuk pengangkut sampah,” katanya.

Parihin juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada para pemilik sepeda listrik jika terbukti melanggar peringatan hingga tiga kali. Sanksi yang diberikan berupa penjara selama enam bulan atau denda Rp50 juta.

“Kami berikan kesempatan tiga kali, kalau terus melanggar kami serahkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha pariwisata dan masyarakat di Gili Trawangan pada awal Mei lalu. Kemudian pertengahan Mei 2023, tim melakukan penertiban dan mengambil sebanyak 47 unit sepeda listrik.

“Sebelum pemiliknya mengambil sepeda listri terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan di atas meterai 10.000, untuk tidak mengoperasikan sepeda listrik lagi,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI