Pagar Kantor Bupati Lombok Timur rusak akibat aksi demonstrasi 

Saat massa dari Laskar NTB memaksa masuk dan merusak gerbong kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (23/7/2024).
Saat massa dari Laskar NTB memaksa masuk dan merusak gerbong kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (23/7/2024).

kicknews.today – Setelah Bank Bukopin KCP Selong digedor oleh LSM Laskar NTB, kini giliran Dinas koperasi dan UKM Pemda Lombok Timur. Hal itu lantaran dinas terkait tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Terutama, tindakan terkait keberadaan koperasi di dalam Bank Bukopin.

Aksi itu berlangsung tegang. Bahkan massa aksi memaksa masuk di Kantor Bupati Lombok Timur. Mengingat kantor Dinas Koperasi berada di lingkungan Kantor Bupati Lombok Timur. Akibat, aksi itu pintu gerbang kantor bupati rusak.

Ketua Harian Laskar NTB Lotim, Khairul Azmi mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur yang sampai hari ini belum ada tindakan terkait keberadaan koperasi di dalam Bank Bukopin.

“Kami menginginkan Dinas Koperasi menindak tegas koperasi yang merugikan para nasabah, terlebih lagi koperasi-koperasi yang ada di dalam Bank Bukopin, itu tidak jelas legalitas dan keberadaan kantornya. Dan tidak ada kontribusi terhadap daerah,” tegas Khairul saat orasi pada Selasa (23/7/2024).

Selain itu, Khairul juga menyentil banyaknya persoalan-persoalan terkait dengan koperasi yang ada di Lombok Timur. Mulai dari kasus BMT Al Hasan dan koperasi KSU Gilang-gemilang serta koperasi yang menagih nasabah sampai melewati jam kerja, namun belum ditindak tegas oleh dinas terkait.

“Terkesan tidak ada kinerja dari Dinas Koperasi, beberapa rentetan masalah dari dinas tidak ada tindakan serius. Bahkan kami melihat Dinas Koperasi tidak bisa kerja sesuai dengan fungsinya, kami berharap PJ Bupati mengevaluasi jajaran yang ada di dinas ini,” katanya.

Sementara ,Kabid Kelembagaan Koperasi Lombok Timur, M. Irwan Khair menyampaikan bahwa koperasi yang berada di dalam Bank Bukopin sudah mengantongi izin dari kementerian.

“Terkait dengan keberadaan koperasi di dalam bank, pihak bank berani menjalin kerjasama dengan koprasi karena sudah mempunyai izin dari Kementerian. Koperasi itu juga sudah mengantongi izin lintas provinsi, artinya koperasi itu binaan pusat. Kami juga sedang berkordinasi dengan pusat terkait masalah ini,” tuturnya.

Meski begitu, pihaknya akan tetap memberikan tindakan tegas terhadap koperasi-koperasi yang menjalankan usahanya di Lotim, namun tidak pernah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Lotim. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI