Padangan Ombudsman RI terkait larangan anggota paskibraka putri buka jilbab

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024)

kicknews.today – Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais memberikan kritik atas aturan yang melarang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri 2024 untuk mengenakan jilbab pada pengukuhan hingga pengibaran bendera pada 17 Agustus. Meskipun Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah membatalkan aturan tersebut. 

Namun menurutnya, peristiwa pengukuhan anggota Paskibraka 2024 pada tanggal 13 Agustus 2024 dimana 18 anggota melepas jilbabnya, hal ini perlu dievaluasi agar tidak terjadi di kemudian hari. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang diteken oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024.

Adapun, dalam aturan tersebut, kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka yakni setangan leher merah putih, sarung tangan warna putih, kaos kaki warna putih, sepatu pantofel warna hitam, dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau.

“Meskipun tidak secara terang-terangan melarang, namun dengan adanya instruksi agar para peserta menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Aturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024, membuat mereka tidak punya pilihan selain mematuhinya. Aturan ini dapat dinilai sebagai diskriminasi dalam kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan agama sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila,” ujar Indraza di Kantor Ombudsman RI.

Kendati demikian, ketunggalan dan keseragaman yang dimaksud tertuang dalam Bhineka Tunggal Ika yang diartikan bahwa meskipun berbeda tetapi tetap satu jua. Dalam hal ini bisa diterjemahkan meskipun berbeda-beda tampilan para anggota Paskibraka tapi memiliki satu tujuan untuk pengibaran sang saka merah putih. 

“Dengan demikian, Ombudsman menolak keras terkait aturan untuk melepas jilbab pada saat bertugas mulai dari pengukuhan, pengibaran, serta penurunan bendera pada saat upacara di Istana Negara Nusantara,” pungkasnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI