kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar sosialisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemkab KLU dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel.

Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri mengungkapkan bahwa capaian PAD KLU tahun 2025 telah menembus Rp341 miliar. Ia menegaskan, PAD adalah pilar utama kemandirian daerah yang harus dikelola dengan baik.
“Perubahan regulasi ini bertujuan mengoptimalkan potensi PAD, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban pajak dan retribusi,” jelasnya.
Kusmalahadi juga menekankan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Saya berharap dengan adanya penataan sistem pajak dan komitmen terhadap transparansi, KLU dapat mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menanggapi isu kenaikan pajak yang beredar di tengah masyarakat, Kusmalahadi memastikan bahwa perubahan Perda ini bukan dimaksudkan untuk menambah beban rakyat. Sebaliknya, regulasi baru ini bertujuan menata sistem pajak dan retribusi agar lebih adil, proporsional, serta memberi manfaat nyata.
“Hasil dari perubahan peraturan ini pada akhirnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tegasnya. (gii)


