Orang tua santriwati korban pencabulan oknum pimpinan Ponpes di Lombok Timur dapat diintimidasi

kicknews.today – Kasus pelecahan seksual 2 santriwati oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Timur inisial LM (40 tahun) mendapat respon Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB dan Pengacara Anak, Yan Mangandar SH MH. Koalisi Anti Kekerasan Seksual langsung mendatangi Polres Lombok Timur dan mendesak kasus itu diusut tuntas, Senin (8/5).

“Kasus ini harus secepatnya diusut tuntas,” tegas Lembaga Peningkatan Sumber Daya Mitra (LPSDM), Ririn Hayudiani.

Menurut Ririn, jika kasus ini dibuat berlarut akan berdampak ke masyarakat, seperti intimidasi terhadap korban. Terbukti, berdasarkan pengakuan ayah korban bahwa dirinya mendapat intimidasi dari oknum.

“Korban dan keluarganya sudah dibuktikan dan disampaikan oleh ayah korban bahwa tekanan-tekanan intimidasi itu pun sudah didapatkan,” ungkapnya.

Rini menjelaskan, kasus ini bukan hanya soal pelaku. Yang terpenting adalah melindungi korban dan keluarganya berdasarkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami juga ingin menunjukkan kepada semua teman-teman media dan juga masyarakat bahwa yang utama adalah perlindungan bagi korban dan keluarganya karena sudah termaktub dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Pengacara Anak, Yan Mangandar SH MH. Pria yang juga pengurus PKBI Mataram mengapresiasi respon kepolisian dalam kasus ini dengan segera memeriksa anak korban sebagai saksi dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Besar harapan agar kasus ini maupun kasus kekerasan seksual lain tetap menjadi atensi agar bisa segera disidangkan,” harap Yan.

Dia mengaku, jika prosesnya berlarut akan membuka peluang korban merasa diabaikan sehingga makin trauma. Pelaku atau keluarganya atau kerabatnya akan melakukan upaya intimidasi agar bagaimana kasus ini tidak berjalan.  Dan bahkan di masyarakat akan berkembang isu yang justru merugikan korban, karena belum ada kepastian hukum.

“Hal lain yang perlu dipikirkan penyidik dan Jaksa yaitu restitusi atau kompensasi ke anak korban dengan segera melakukan koordinasi dengan LPSK sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak dan UU TPKS,” ujar Yan, Rabu (10/5).

Selain itu, Yan juga mengkritik pihak RS setempat agar dalam melakukan Visum Et Repertum ke agar memahami kondisi korban dengan tidak membiarkan mengantri lama. Jangan ada lagi proses assesment tanya jawab yang mendetail terkait kronologi kejadian ke korban.

“Hasil visum harus segera diserahkan ke penyidik, jangan sampe berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan,” tegas Yan. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI