Orang tua pemuda di NTB yang hina Presiden Jokowi ngaku anaknya gangguan jiwa

kicknews.today – Polres Dompu siap mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo yang dilakukan oleh MM, 20 tahun warga Desa Sera Kapi, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dugaan penghinaan itu dilakukan melalui sebuah konten video yang diunggah melalui channel YouTube miliknya pada 6 Oktober 2022.

Mendapat informasi beredarnya video tersebut, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat SIK memerintahkan Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin Sip untuk segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku.

Kapolsek Woja bersama Bhabinkamtibmas desa Serakapi Aipda Irfan Setiawan, mendatangi MM di kediamannya pada 31 Oktober sekitar pukul 20.30 Wita.

Menurut keterangan orang tua kandung MM, Supriyamin, terduga pelaku mengalami gangguan jiwa (ODGJ) sejak ia mengenyam pendidikan di bangku SMA. Selama ini belum pernah dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Dengan adanya penghinaan itu, pihak keluarga mengaku tidak pernah tahu adanya unggahan penghinaan yang dilakukan oleh anaknya. Pihak keluarga sangat merasa bersalah dan meminta maaf kepada Presiden RI melalui sebuah video. Tak hanya itu, MM juga meminta maaf atas hinaan pada Presiden RI dan mengaku khilaf.

Dalam channel YouTube tersebut ditemukan pula konten serupa yang menghina TNI dalam hal ini Panglima TNI, institusi Polri, pemerintah, dan terbaru adalah Presiden RI.

Kapolres Dompu menegaskan akan tetap melakukan lidik maupun sidik terhadap kasus tersebut dengan tanpa mengenyampingkan yang bersangkutan adalah ODGJ atau tidak.

“Kasus ini tetap ditangani secara serius, lidik lanjutan maupun di tingkat sidik tetap dilakukan. Persoalan yang bersangkutan terindikasi ODGJ itu bukan kami yang tentukan, pihak medis dan Psikiater yang punya wewenang tentang kebenaran hal itu, yang terpenting saat ini kami seriusi kasusnya,” tegas Kapolres.

Untuk tahap sidik, sejumlah saksi diperiksa dan akan disusul saksi lain. Begitu pun dengan barang bukti lain terkait kasus ini akan disita dan diamankan.

“MM akan diamankan seraya dilakukan pemeriksaan medis terkait mental dan psikisnya,” kata Kapolres. Ditempat terpisah Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K M.Si mengimbau kepada masyarakat NTB agar bijak dalam bermedsos dengan tidak mudah menyebarkan konten-konten yang tidak pantas diunggah di media sosial sehingga dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI