kicknews.today – Polda NTB berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji dari tabung gas 3 kilogram (Subsidi) ke tabung ukuran 5,5 dan 12 kilogram. Dari pengungkapan tersebut dua pelaku ditangkap, masing-masing inisial LS, 45 tahun dan LI, 42 tahun asal Desa Monggas Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediaman tersangka LI, sebagai pemilik di Desa Monggas 7 Juli 2023. Dari hasil penggeledahan diamankan puluhan tabung gas elpiji. Masing 76 buah gas elpiji 3 kilogram, 46 buah gas 12 kilogram dan 22 buah gas 5,5 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti selang, regulator, kran, tutupan segel yang dibeli secara online. Selain itu, juga diamankan kunci inggris, kunci pas, baut, mur dan lain-lain.
“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda NTB untuk diproses lebih lanjut,” kata Djoko.
Aktivitas pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas besar ini oleh dua pelaku sudah berlangsung sejak awal Juni 2023. Gas besar tersebut dibawa kemudian dijual ke Kabupaten Sumbawa melalui jalur darat.
“Satu tabung besar itu dijual dari harga Rp100 hingga Rp180 ribu. Jadi, per tabung mereka dapat keuntungan sekitar Rp60 ribu,” jelasnya.
Tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut diperoleh dari penjual eceran di wilayah Lombok Tengah dengan harga Rp30 ribu per buah. Kemudian gas dikumpulkan lalu dioplos ke tabung yang lebih besar.
“Pelaku mengaku belajar mengoplos gas ini dari YouTube,” katanya.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Apalagi kasus seperti ini sudah pernah terjadi di daerah lain di Indonesia.
“Apakah ada hubungannya dengan kelangkaan gas yang terjadi di Bima masih kami selidiki. Tapi, sejauh ini kelangkaan gas elpiji di Bima itu karena keterlambatan distribusi,” pungkasnya. (jr)