kicknews.today – Operasi Zebra Rinjani 2024 resmi dimulai dan akan berlangsung selama dua pekan, dari 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024, di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Fokus utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan.
Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda NTB, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi, SIK, menegaskan pentingnya pelaksanaan Operasi Zebra untuk menjaga ketertiban di jalan raya. “Operasi Zebra Rinjani ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, serta menyelamatkan generasi penerus bangsa. Kami berharap masyarakat bisa lebih disiplin dan patuh terhadap aturan, demi keselamatan bersama,” ungkapnya saat memimpin Apel Gelar Pasukan di Lapangan Bharadaksa Polda NTB, Senin (10/15/2024).
Operasi Zebra kali ini melibatkan 654 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan NTB. Penindakan dilakukan melalui tilang manual di berbagai titik strategis yang dianggap rawan pelanggaran, terutama di wilayah Lombok.
Berdasarkan pengalaman dari operasi sebelumnya, beberapa lokasi rawan razia di Lombok yang patut diwaspadai antara lain:
Lokasi Razia di Kota Mataram:
- Depan Taman Budaya
- Tembolak
- Karang Jangkong
- Mayura
- Lingkar Sayang-Sayang
- Rembiga/Udayana
- Kebun Roek
- Gunungsari
- Depan Polres Mataram
- Seruni/Depan Polda NTB
Lokasi Razia di Lombok Barat:
- Giri Menang Square (GMS)
- Sepanjang bypass arah Tembolak
- Jembatan Rumak/Jereneng
- Kediri
- Depan Polres Lombok Barat
- Sekotong
- Penas
Lokasi Razia di Lombok Tengah:
- Taman Biau
- Masjid Jamik
- Pertokoan Kota Praya
- Tonjeng Beru
- Masjid Batujai/SMA
- Bundaran Bizam
- Labulia/Tandek
- Jelantik – Keling
- Rabitah
Lokasi Razia di Lombok Utara:
- Samping SPBU Pemenang Barat
- Sigar Penjalin
- Depan Kantor Samsat Tanjung
Sasaran utama Operasi Zebra Rinjani 2024 meliputi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, serta pelanggaran batas kecepatan dan marka jalan. Pengendara yang terlibat dalam pelanggaran ini dapat dikenakan tilang di lokasi.
Selain memberikan efek jera, operasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih sadar dan disiplin dalam berlalu lintas. “Berbagai pelanggaran yang sering ditemukan, seperti tidak memakai helm dan sabuk pengaman, serta pelanggaran marka jalan, akan menjadi fokus penindakan. Kami ingin menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib,” tambah Kombes Pol Abu Bakar Tertusi.
Masyarakat yang akan melintas di lokasi-lokasi razia tersebut diimbau untuk mempersiapkan kelengkapan kendaraan, termasuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta memastikan kondisi kendaraan aman dan sesuai standar.
Dengan mematuhi peraturan lalu lintas, pengendara tidak hanya menghindari denda tilang, tetapi juga berkontribusi pada keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
Pastikan untuk memakai helm, membawa dokumen lengkap, dan selalu mematuhi batas kecepatan agar perjalanan Anda tetap aman selama berlangsungnya Operasi Zebra Rinjani 2024. (gii)