kicknews.today – Operasi Zebra 2022 digelar serentak seluruh daerah Indonesia termasuk di Lombok Timur selama dua pekan kedepan. Operasi razia kendaraan ini akan dimulai tanggal 3 sampai 16 Oktober.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas, Iptu Nicolas Oesman mengatakan, Operasi Zebra 2022 sedang dipersiapkan. Untuk itu, masyarakat pengguna jalan diimbau agar mentaati aturan lalu lintas dengan memperhatikan kelengkapan kendaraannya.

Mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 dilakukan dengan tilang manual. Sementara titik operasi diprioritaskan pada tempat rawan terjadinya laka lantas.
“Pengendara yang melanggar nanti bayar di bank,” jelasnya.
Di wilayah hukum Polda NTB, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi:
1. Melawan arus
2. Berkendara dipengaruhi alkohol
3. Mengemudi sambil menggunakan handphone
4. Tidak menggunakan helm
5. Tidak menggunakan safety belt
6. Melebihi batas kecepatan
7. Tidak memiliki SIM
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
9. Kendaraan roda 4 tak layak jalan
10. Kendaraan roda dua tak standar
11. Kendaraan tanpa STNK
12. Melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan flat hitam menggunakan rotator
14. Penertiban kendaraan pakai flat nomor rahasia. (cit)


