Operasi yustisi Polres Dompu, Jaring 223 pelanggar

kicknews.today – Kepolisian Resor Dompu menggelar operasi yustisi dalam rangka penindakan dan penegakan hukum terhadap Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda Nomor 7 tahun 2020.

Dalam operasi di jalan Nusantara Pasar atas Dompu tersebut tersebut berhasil menjaring 223 pelanggar, Rabu (25/11) sekitar pukul 08.00 Wita.

Kabag Ops I komang Astrawan mengungkapkan bahwa masih minimnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19. Sehingga kegiatan operasi ini harus terus dilakukan.

“Kesadaran masyarakat masih minim. Sehingga kita terus menertibkan agar masyarakat mematuhi standar protokol Covid-19,” ujar Kabag Ops saat memimpin operasi tersebut.

Operasi yustisi dilaksanakan satu titik dan menyasar pengguna jalan (pengendara) dan pengunjung pasar. Kepada masyarakat yang tak bermasker langsung diberikan masker. Serta diimbau untuk mematuhi standar kesehatan Covid-19.

Selain itu, pelanggar juga diberi hukuman sosial, berupa push Up dan menghafal Pancasila, dan menghafal Surah Al-fatihah.

“Tercatat 223 pelanggar, ini angka yang tinggi, semoga kedepan bisa diminimalisir dengan meningkatnya disiplin dan kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI