Operasi Jaran Rinjani 2021, Polres Bima berhasil ungkap 7 kasus Pencurian

kicknews.today – Polres Bima berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian selama operasi Jaran Rinjani 2021 di wilayah hukum setempat. Operasi tersebut berlangsung selama 14 har, yakni sejak Senin (1/3) lalu berakhir, Sabtu (14/3).

“Alhamdulillah, selama operasi tersebut kami berhasil ungkap tujuh kasus pencurian,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima, Adhar, Senin (16/3).

Dijelaskannya, tujuh kasus tindak pidana pencurian tersebut, tiga kasus pencurian Sepeda Motor (SPM) dan empat pencurian barang berharga. Seperti, HP, Laptop, BPKB, STNK dan uang.

Untuk kasus pencurian SPM yakni satu Unit Sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam milik Helmi Febrian (18) warga Kecamatan Palibelo. Pelakunya, inisial AD (25) asal Kecamatan Belo. Kemudian satu Unit SPM Honda Beat milik Faridah (33) asal Kecamatan Palibelo dengan pelakunya, TA (19) Kecamatan Woha. Serta satu Unit SPM Honda Beat milik Faridah.

“Pelaku pencurian SPM, ada yang dikenakan pasal 365 KUHP dan juga pasal 363 KUHP,” terang Kasatgas Gakum dan Kepala Satuan Fungsi

Kemudian, kasus pencurian satu unit Hp merk Oppo milik Raden Muhammad Adhar, Mahasiswa asal Kecamatan Bolo. Kasus dengan pelaku AR, oknum Pol PP tersebut dikenakan pasal 362 KUHP.

Sedangkan, kasus pencurian 1 Unit Laptop Merk Accer warna hitam milik Muhammad (32) asal Kecamatan Bolo. Pelakunya, DA (24) dari Kecamatan Madapangga, dikenakan Pasal 363 KUHP.

Untuk kasus pencurian 1 Buah BPKP dan 1 Buah STNK milik Ellyas asal Desa Mbawa Kecamatan Donggo. Barang tersebut dicuri oleh pelaku AM (25) juga dari Desa yang sama.

“Pelakunya dikenakan Pasal 363 KUHP/Curanmor,” terangnya.

Pihaknya pun berhasil mengungkap Kasus Pelaku mencukil jendela rumah Heri Suherman (41) di Desa Padolo Kecamatan Palibelo. Pelaku AR (33) mengambil uang milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.

“Terakhir, kasus Pencurian 4 Unit Hp milik Abidin, warga Desa Lido Kecamatan Belo. Kasus dengan Pelaku AL (21) asal Kecamatan Belo ini dikenakan Pasal 365 KUHP,” bebernya.

Dari delapan tersangka pada tujuh kasus yang terungkap, 2 pelaku merupakan TO, 6 Non TO. Bahkan dari delapan tersebut dua pelaku merupakan Residivis yang sudah meresahkan masyarakat.

“Saat ini, para pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bima,” tuturnya.

Pada operasi tersebut, sejumlah Barang Bukti diamankan. Diantaranya, 2 unit SPM, 1 BPKB, 1 STNK, 1 unit Laptop, dan 5 unit HP, serta pakaian pelaku. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI