Operasi Antik Rinjani 2025 di Lombok Utara, polisi sita sabu, kokain hingga jamur mushroom

Wakapolres Lombok Utara didampingi Kasat Narkoba dan Kabag Ops Polres Lombok Utara saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Ops Antik 2025. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani Tahun 2025. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 3 perempuan, beserta sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis.

Wakil Kepala (Waka) Polres Lombok Utara, Kompol Adhika Ginanjar Widisana, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah rawan dan kawasan wisata.

Lombok Immersive Edupark

“Operasi Antik Rinjani 2025 kami laksanakan selama 2 hingga 14 Desember 2025. Hasilnya, Satresnarkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap 11 kasus dengan 21 orang tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara,” ujar Kompol Adhika, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Lombok Utara, dari total pengungkapan tersebut terdapat 2 target operasi (TO) dan 19 non target operasi (non-TO). Kasus-kasus itu tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Tanjung, Pemenang, Bayan, hingga kawasan wisata Gili Trawangan yang menjadi salah satu fokus pengawasan aparat kepolisian.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, merinci barang bukti narkotika yang berhasil diamankan selama operasi berlangsung.

“Total barang bukti yang kami sita cukup beragam, yakni sabu dengan berat bruto 40,61 gram, ganja 37,13 gram, ekstasi 13 butir, kokain 6,27 gram, MDMA 5,16 gram, hasis 3,19 gram, serta jamur mushroom atau psilosina dengan berat bruto mencapai 1.073,1 gram,” jelas AKP Nyoman.

Menurutnya, sebagian besar pengungkapan dilakukan di lokasi-lokasi yang rawan peredaran narkotika, seperti rumah kos, bar, kios, hingga pinggir jalan di kawasan wisata. Beberapa kasus menonjol di antaranya pengungkapan peredaran jamur mushroom di Gili Trawangan dan Desa Pemenang Timur, serta kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain yang melibatkan pelaku dari luar Kabupaten Lombok Utara.

Seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan pasal yang bervariasi, mulai dari Pasal 111, 112, 114, 127 hingga Pasal 132 tentang permufakatan jahat, dengan ancaman hukuman pidana berat. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI