Ombudsman NTB minta keluarga pasien Khairul Wardi melapor 

Ombudsman RI perwakilan NTB.
Ombudsman RI perwakilan NTB.

kicknews.today – Belakangan ini, ramai pemberitaan terkait pasien asal Desa Kembang Kerang, Kecamatan Wanasaba, Khairul Wardi (7 tahun) yang meninggal di RSUD dr Soedjono Selong. Almarhum menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit milik daerah itu setelah sebelumnya dirawat di Puskesmas Aikmel.

Almarhum meninggal diduga terlambat ditangani karena tidak memiliki biaya. Bahkan setelah meninggalnya almarhum, Kepala Desa Kembang Kerang, Yahya Putra menyampaikan kekesalannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut. Di sisi lain malah, Direktur RSUD dr Soedjono Selong, Dr Hasbi sampaikan juga bahwa kades tersebut tidak pernah mengurus BPJS kesehatan almarhum. 

Problem tersebut menyita perhatian Ombudsman NTB. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono meminta keluarga korban untuk melaporkan hal tersebut ke pihak Ombudsman. 

Dwi katakan, sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan.

“Mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan atau tidak memperbaiki pelayanan, maka keluarga korban dapat melapor kepada Ombudsman. Apalagi tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara,” kata Dwi pada Senin (29/7/2024).

Meski bagaimana pun, kata dia, masyarakat berhak mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

“Yang terjadi pada pasien Khairul Wardi, Pemda Lombok Timur perlu mengevaluasi kinerja RSUD dan dapat memberi sanksi jika ditemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam ini, keluarga korban dapat melaporkan kepada Ombudsman NTB jika keluarga korban tidak puas dengan penyelesaian di RSUD Soedjono,” tegasnya. 

Meski belum ada laporan masuk dari keluarga korban/pasien ke pihak Ombudsman NTB, namun Dwi menyarankan, laporan dapat disampaikan lewat telpon dan dapat dikuasakan kepada orang lain.

“Kami mendapat informasi kasus ini dari media. Belum ada komunikasi langsung dengan pihak keluarga pasien. Seharusnya RSUD Soedjono menjelaskan kepada keluarga pasien bagaimana melayani pasien dari keluarga tidak mampu. Bukan menolak memberi pelayanan karena alasan tidak memiliki uang cukup untuk membayar perawatan,” sesalnya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI