Oknum Sekcam di Lombok Barat jadi tersangka penggelapan kendaraan

Ilustrasi

kicknews.today – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat mengamankan sekretaris camat (Sekcam) Kuripan Lombok Barat atas kasus penggelapan kendaraan. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja saat dikonfirmasi Senin (16/09/2024).

Dikatakan Abisatya bahwa oknum sekcam berinisial ZI telah diberhentikan sementara dan sudah diamankan sejak bulan Agustus 2024 lalu. “Memang benar yang bersangkutan merupakan sekcam di Kuripan dan yang digelapkan ini kendaraan roda empat,” terang Abisatya.

Dijelaskan Abisatya, bahwa ZI dilaporkan oleh korban karena tidak kunjung mengembalikan mobil yang dipinjamnya sejak bulan April 2024. Kemudian korban mendapat kabar bahwa mobil miliknya telah digadaikan oleh pelaku.

“Karena merasa mengalami kerugian hingga ratusan juta, maka korban melaporkan pelaku pada bulan Juli lalu,” katanya.

Saat ini lanjut Abisatya, kasus penggelapan tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan oknum sekcam sudah berstatus tersangka. “Menurut pengakuan pelaku, hasil dari menggadaikan kendaraan tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi. Dan saat ini barang bukti sudah diamankan,” terangnya.

 

Dilanjut Abisatya, pihak pemerintah daerah (Pemda) Lombok Barat sudah bersurat ke Polres Lombok Barat terkait penahanan yang dilakukan terhadap pelaku IZ. “Memang pelaku ini berstatus sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN). Dan kami sudah sampaikan beserta surat penahanannya pada Pemda Lombok Barat,” katanya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Jamaludin menerangkan bahwa Pemda Lombok Barat sudah memberhentikan sementara oknum sekcam Kuripan tersebut sejak ditahan polisi pada 2 September lalu.

“Sudah diberhentikan sementara. Kita juga sudah laporkan ke Bupati,” jelasnya. Dilanjut Jamaludin, untuk pemberian sanksi pihaknya masih perlu melihat hasil putusan pengadilan terkait kasus tersebut. Sementara terkait penghasilannya, karena oknum sekcam merupakan ASN jadi tetap akan menerima haknya sebesar 50 persen. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI