Oknum polisi di NTB ikut rusak rumah warga karena anaknya dicabuli

kicknews.today- Oknum polisi inisial N di Kota Bima ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah. N terbukti terlibat dalam aksi perusakan rumah milik terduga pelaku pencabulan inisial AB, 82 tahun di Kecamatan Rasanae Timur, Mei 2022.

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, N ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Sabtu (23/7). Oknum anggota Polres Bima Kota itu ikut terlibat perusakan karena anaknya diduga menjadi korban pencabulan oleh AB.

Dugaan pencabulan ini terungkap pada Mei lalu. Di mana korban masih bertetangga dengan tersangka AB.

Atas perbuatannya tersangka N dikenakan pasal berlapis, yakni 170 dan 406 KUHP. Selain melakukan aksi perusakan secara bersama-sama, tersangka N juga dengan jelas telah melakukan perusakan.

“Keterlibatan N sudah terbukti dan memenuhi unsur 2 pasal tersebut,” jelasnya.

Tersangka N saat ini sudah ditahan. Dia juga telah dibebastugaskan sementara. Proses penyelidikan masih terus berlangsung dan dikembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. “Informasi terakhir, ada penambahan 2 orang yang diamankan. Mereka belum tersangka,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI