kicknews.today – Pria inisial MPR, 29 tahun asal Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara ditangkap Tim Opsnal Resmob Polresta Mataram karena mencuri HP di kos-kosan di Monjok, Selaparang Kota Mataram. Pria yang juga guru honorer di salah satu SMP ini pun sudah mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH mengatakan, kasus pencurian itu terjadi April 2024 lalu. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kos-kosan tempat kejadian perkara pencurian itu merupakan milik orang tua tersangka,” kata Kasat, Minggu (4/8/2024).
Kasus pencurian itu bermula saat korban insial YMI, asal Lombok Utara datang menjemput temannya untuk pergi nonton bareng bola di teras Udayana. Karena HP lowbat, korban numpang cas di kamar kos temannya.
Keduanya pergi menonton tanpa memastikan kamar tersebut sudah dalam keadaan terkunci atau tidak.
“Sekitar pukul 00.30 Wita, pelaku hendak turun pintu gerbang melihat pintu kamar teman korban terbuka sedikit. Tersangka kemudian mendekati kamar dan mencoba membuka pintu dan melihat HP sedang dicas. Tanpa pikir panjang tersangka langsung mengambil HP tersebut,” katanya.
Korban yang merasa kehilangan HP, lapor ke polisi. Setelah diselidiki, akhirnya diketahui pelakunya dan ditangkap.
Pelaku mengaku, HP tersebut dijual. Uangnya dipakai untuk judi online,” pungkasnya. (jr)