Oknum guru agama di Mataram tega cabuli siswinya berkali-kali

kicknews.today – Oknum guru agama honorer inisial S, asal Selaparang Kota Mataram di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Mataram diamankan Unit PPA Reskrim Polresta Mataram, (31/10). Pria 41 tahun itu kini ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli siswinya sendiri.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada kurun waktu awal tahun 2022. Kasus semacam ini tentu akan menjadi perhatian penting bagi seluruh orang tua agar kasus semacam ini tidak terulang kembali.

“Saya harap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tidak lagi terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram,” pintanya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terungkap atas laporan keluarga korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 itu kemudian diperiksa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Hasilnya, ditemukan adanya luka dibagian kelamin korban.

“Atas dasar itu tim opsnal melakukan penyelidikan, kuat dugaan adanya tindak pencabulan yang terjadi pada korban sehingga tim menelusuri siapa pelaku peristiwa tersebut,” ucap Kadek.

Hasilnya tim opsnal mengamankan terduga pelaku yaitu seorang guru agama status honorer di salah satu SD di kota Mataram. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Korban dicabuli di salah satu ruangan kelas SD tempat dia mengajar.

“Perbuatan pencabulan tersebut sudah terjadi berkali-kali dalam kurun waktu tahun 2022. Modus terduga dengan menyuruh korban diam dulu di kelas saat jam istirahat ataupun jam pulang sekolah. Saat itulah terduga melakukan hal-hal tidak senonoh kepada korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya terduga kini ditahan dan diancam pasal 82, Jo 76e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun Penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI