kicknews.today – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan rekonstruksi ulang dugaan kasus pelecehan seksual penyuka sesama jenis yang melibatkan oknum dosen di Mataram sebagai terduga pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi telah dilakukan, saat ini perkembangan kasusnya baru pada tahap penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
”Saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan. Empat orang telah diperiksa, tiga diantaranya sebagai saksi korban,” terang Syarif, Jumat (10/01/2025).
Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, tetapi sementara ini masih belum mengakui perbuatannya.
“Saat ini kita tidak mengejar pengakuan terhadap terlapor, kita akan laksanakan sesuai dengan prosedur. Kita berpedoman kepada saintification. Kalau sudah cukup alat bukti, baru kita naikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dari kasus ini hanya ada satu pelapor yang sebagai korban dengan saksi korban tiga orang. Total ada empat orang yang sudah diperiksa dari pihak korban, di mana dua orang masih berstatus sebagai mahasiswa dan dua lainnya sudah alumni.
Dikatakan Syarif, dari empat saksi ada di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Dengan kemungkinan TKP sudah rusak.
”Saat ini kita melakukan olah TKP karena kejadiannya sudah beberapa bulan yang lalu. Kemungkinan TKP sudah rusak, tetapi paling tidak kita akan lakukan olah TKP terkait dengan posisi masing-masing, baik terlapor, pelapor maupun saksi. Itu posisinya berada di mana,” jelasnya.
Ada beberapa TKP yang diperiksa pihak kepolisian, antara lain sebuah kos-kosan di wilayah Banyumulek, rumah korban, serta satu rumah di Midang, Gunungsari.
Terduga pelaku diduga memanfaatkan statusnya yang disebut-sebut memiliki kekuatan supranatural dengan mempraktekkan sebuah ritual yang diberi istilah “zikir zakar”.
Diterangkan Syarif, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada 07 Januari 2025 lalu. Meski begitu, terhadap terlapor belum dilakukan pengaman sementara, karena masih ada beberapa alat bukti harus dipenuhi.
”Kita tidak terburu-buru menahan seseorang. Kalau kita tidak punya alat bukti yang sah dan cukup, maka kita tidak bisa melakukan penahanan,” tutupnya. (gii)