Oknum ASN Kejari Lombok Tengah yang nikah 7 kali diduga buat dokumen palsu kematian istri

kicknews.today – Oknum ASN Kajari Praya Lombok Tengah yang menikahi 7 istri inisial SZ, diduga membuat dokumen palsu surat N6 (surat kematian suami/istri) untuk istri kelima inisial BA. Padahal, BA masih hidup hingga saat ini.

Diketahui, BA dibuatkan surat N6 demi memuluskan pernikahan bersama dengan GA atau pelapor beberapa waktu silam.

“Dugaan pemalsuan dokumen ini tercuat saat kami cek ke Dinas Dukcapil Praya Lombok Tengah,” kata Selly Sembiring Tim Kuasa Hukum pelapor inisial GA istri keenam dari SZ saat Hearing di Kantor Ombudsman Perwakilan NTB, Jumat (2/9/2021) siang.

Dari kartu keluarga (KK dan KTP) milik SZ didapati kata Selly, BA dinyatakan meninggal dunia. Sehingga kata dia, SZ menaruh status cerai mati sesuai keterangan KTP milik terlapor.

“Ini kejanggalan yang harus kami telusuri. Ada dugaan maladministrasi untuk memuluskan pernikahan terlapor dengan klien kami,” kata Selly

Usai menerbitkan N6 untuk BA kata Selly, SZ pun menikah pada 8 Agustus 2021 lalu dengan istri ketujuh SZ inisial HM (47).

“Kejanggalan itu bukan tidak mungkin hanya untuk GA. Kami duga N6 ini juga dilakukan untuk istri ketujuh dan kelima. Mungkin seperti itu kasusnya,” katanya.

Untuk itu kata Selly, ia meminta Ombudsman membantu memperlancar proses hukum dari Kejaksaan Tinggi NTB.

“Kami minta ombudsman untuk bisa memberikan rekomendasi untuk memproses temuan ini,” kata Selly.

Ia pun berharap dengan adanya bantuan Ombudsman untuk meminta ke Kajati NTB memperlancar proses temuan ini.

Ketua Ombudsman Perwakilan RI NTB Adhar Hakim mengaku, akan mengkaji beberapa substansi laporan Tim Kuasa Hukum pelapor.

https://kicknews.today/peristiwa/poligami-pegawai-kejari-lombok-tengah-dilapor-istri-ke-6/

Substansi pertama kata Adhar, Ombudsman NTB akan mengkaji laporan para aktivis ke kejaksaan tinggi NTB terkait perilaku oknum ASN Kejari Praya yang menikah beberapa kali.

“Sejauh apa laporan ini ditanggapi di Kejati NTB. Apa clear atau tidak,” kata Adhar.

Selain itu kata dia, seusai laporan tim kuasa hukum korban, terdapat dugaan mal praktik yang mengindikasikan praktik maladministrasi oknum staf ASN Kejari yang membuat surat keterangan palsu.

“Kami akan melihat ditindaklanjuti di Kejati NTB. Karena di dalam laporan ini mengindikasikan dugaan maladministrasi N6. Kami akan coba investigasi untuk memastikan dan melihat ini,” kata Adhar.(vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI