kicknews.today – Sebuah rumah pondokan atau kos-kosan di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Rabu (18/1). Dari 17 penghuni kos, 8 diantaranya diamankan karena positif methamphetamine. Masing-masing 4 pria dan 4 wanita.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, pengamanan ini merupakan program inovasi Polresta Mataram yakni Bersinar (Bersih dari Narkoba). Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya kos-kosan tersebut sering dijadikan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan ilegal.

“Atas informasi tersebut bersama 20 anggota sat Narkoba dan 3 anggota Humas Polresta Mataram menyelidiki tempat tersebut,” kata Kasat.
Tiba di TKP disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, anggota melakukan pengecekan tes urine, penggeledahan. Alhasil, dari 17 orang, 8 diantaranya positif methamphetamine.
8 terduga pelaku tersebut berinisial MH Alias HER, 27 tahun asal Sekarbela, ARA, 40 tahun dari Karang Baru Selaparang, TF, 34 tahun asal Karang Pule, Sekarbela. Kemudian AH, 18 tahun, Jonggat, Lombok Tengah, MZ, 32, Labuapi, MAP, 18 tahun, Selaparang, MDS 22 tahun, Sakra, Lombok Timur dan SH, 26 Tahun, Lingsar Lombok Barat.
Selain itu, anggota juga melakukan penggeledahan badan dan kamar kos para terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan 8 buah HP Android, 1 buah kotak rokok surya berisi 1 buah pipa kaca di dalamnya terdapat gulungan tisu, 1 buah pipet plastik, 1 bendel plastik klip bening, 1 klip bening ukuran besar, 2 buah bong alat hisap sabu, 1 buah dompet warna abu, 4 (empat) buah koreo api gas tanpa tutup kepala, uang tunai terduga H Rp700.000, 1 buah tas warna hitam didalamnya berisikan uang tunai terduga TF, Rp.37.300.000 dan 2 unit sepeda motor.
“Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Yogi. (jr)