Nyabu di bulan Ramadhan, seorang pemuda di Lombok Tengah diringkus Polisi

kicknews.today – Kendati bulan Ramadhan, peredaran narkoba masih saja terjadi. Buktinya, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap seorang pemuda yang diduga hendak memakai narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (14/4). Pelaku inisial LB (24) adalah warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur.

“Pelaku ditangkap di Desa Mujur saat sedang berada di rumah temannya sekitar pukul 17.30 Wita,” ujar Kasatresnarkoba Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian, di kantornya, Kamis (15/4).

Pelaku sempat melarikan diri saat hendak digerebek, anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari TKP. Saat dilakukan penggeledahan yang terjadi di pinggir jalan, petugas berhasil menyita 4 bungkus klip transparan, diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild beserta satu skop kecil pipet.

“Petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi saat pelaku berusaha melarikan diri, yaitu di rumah A teman pelaku, dan menemukan serangkaian alat isap (bong) beserta gunting yang diduga akan dipakai nyabu,” jelasnya. 

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.09 gram, uang tunai Rp182.000 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah), satu unit HP Samsung android, satu HP Samsung lipat, dan serangkaian alat isap.

“Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Sat resnarkoba Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Hizkia.

“Atas perbuatannya, pelaku akan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI