kicknews.today – Pemerintah Pusat menggelontorkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 27,07 triliun di wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025.
Anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi kementerian/lembaga, Pemprov NTB dan 10 Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan Pemerintah dan DPR telah menyetujui pagu Belanja Negara Tahun 2025 sebesar Rp3.621,30 triliun.
Angka ini meningkat 8,9% dibandingkan Belanja Negara tahun 2024. Belanja negara tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp 2.701,40 triliun serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 919,9 triliun.
”Dari belanja APBN sebesar Rp 3.621,30 triliun tersebut, dialokasikan untuk Provinsi NTB sebesar Rp 27,07 triliun,” sebut Ratih saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025 kepada kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan para Bupati/Wali Kota secara digital di Kantor KPPN Mataram, Senin (16/12/2024).
Ratih merincikan dari Rp 27,07 triliun belanja negara di NTB pada 2025, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dan TKD. BPP untuk Kementerian/Lembaga sebesar Rp 7,13 triliun dan TKD sebesar Rp20,07 triliun.
”Terjadi penurunan untuk alokasi BPP tetapi ada kenaikan sebesar 15,79% untuk Transfer Ke Daerah,” jelas Ratih.
Dari pagu BPP tahun 2025 untuk NTB, anggaran dialokasikan kepada 362 Satuan Kerja (Satker). Dengan rincian Satker Kantor Pusat menerima Rp1,13 triliun (15,88%), Kantor Daerah sebesar Rp5,95 triliun (83,41%), Dekonsentrasi sebesar Rp0,01 triliun (0,21%), dan Tugas Pembantuan sebesar Rp0,04 triliun (0,50%).
Alokasi pagu BPP tahun 2025 tersebut digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp3,58 triliun (50,27%), Belanja Barang Rp2,40 triliun (33,66%), Belanja Modal Rp1,12 triliun (38,57%), dan Bansos sebesar Rp0,02 triliun (0,33%).
Sementara itu, Alokasi pagu TKD untuk Provinsi NTB sebesar Rp 20,07 triliun terdiri dari beberapa komponen. Antara lain DBH sebesar Rp 3,52 triliun (17,56%), DAU Rp 10,83 triliun (53,96%), DAK Fisik Rp 1,16 triliun (5,78%), Dana Insentif Daerah Rp 0,09 triliun (0,44%), DAK Non Fisik Rp 3,35 triliun (16,68%), Dana Desa Rp 1,1 triliun (5,48%), dan Hibah ke Daerah sebesar Rp 0,02 triliun (0,11%).
Secara umum, Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 2.701,4 triliun di atas diarahkan untuk mendukung program prioritas Pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan dan perumahan.
Program unggulan 2025 yang telah ditampung di APBN meliputi Makan Bergizi Gratis, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Renovasi Sekolah, Sekolah Unggulan Terintegrasi dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa.
”Arahan Bapak Presiden mengenai prioritas dan fokus program Pemerintah akan terus menjadi pegangan bagi alokasi dan realokasi anggaran Kementerian/Lembaga tahun 2025,” terangnya.
Sedangkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah, pengembangan sumber ekonomi baru di daerah, peningkatan investasi di daerah, dan keterlibatan dalam global supply chain.
Selain itu, Transfer ke Daerah (TKD) diarahkan untuk memperkuat keuangan daerah dengan cara meningkatkan belanja produktif, memperkuat kolaborasi dalam pembiayaan inovatif, meningkatkan kapasitas pengelolaan pajak daerah, dan mempercepat keselarasan pembangunan antarwilayah.
Dengan diserahkannya DIPA dan Daftar Alokasi TKD Provinsi NTB tahun 2025 secara digital tersebut, kata Ratih, diharapkan seluruh satuan kerja serta Kepala Daerah untuk segera meyiapkan dan melaksanakan APBN tahun 2025 secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ratih menambahkan perekonomian NTB pada Triwulan III-2024 berhasil tumbuh sebesar 6,22% secara tahunan (yoy), 0,23% secara triwulanan (qtq), dan 7,32% secara kumulatif (ctc).
Capaian ini diraih meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan global, ketegangan geopolitik, dan proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia yang hanya sekitar 3,2% pada tahun 2024 dan 2025.
”Kinerja di atas termasuk kontribusi dari konsumsi pemerintah yang menyumbang 12,48% yang menandakan peran penting belanja pemerintah untuk perekonomian di NTB,” ungkapnya.
Sementara itu, sampai 13 Desember 2024, kinerja belanja negara tumbuh 6,15 persen. Pertumbuhan ini didukung oleh membaiknya kinerja Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar 0,82 persen dan penyaluran Transfer Ke Dearah (TKD) yang tumbuh 9,09 persen.
Kinerja BPP di atas didukung oleh peningkatan belanja pegawai sebesar 5,38 persen. Namun, belanja barang, belanja modal, dan Bantuan sosial mengalami kontraksi masing-masing sebesar 4,21 persen dan 1,85 persen, dan 0,04 persen.
Di sisi lain, kinerja TKD menunjukkan peningkatan pada hampir semua jenis TKD, kecuali DAK Fisik yang mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2023.”Kami informasikan bahwa batas akhir penyampaian dokumen persyaratan salur DAK Fisik tahap III tahun 2024 adalah hari ini, 16 Desember 2024.
”Kami mengharapkan perhatian dan tindak lanjut dari Bapak/Ibu Kepala Daerah serta Kepala OPD terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen tersebut,” pintanya. (gii)