Nomor rangka dihapus, jejak curanmor Bayan akhirnya terbongkar

Pelaku curanmor di Bayan N dan J saat diamankan Tim Puma Polres Lombok Utara. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, jaringan curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Bayan berhasil diungkap. Dua orang pelaku berinisial N dan J alias D berhasil diringkus Tim Puma Polres Lombok Utara pada Senin malam (05/01/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 110 warna hitam sebagai barang bukti. Kendaraan itu diketahui telah digosok nomor rangka dan nomor mesinnya untuk menghilangkan identitas asli.

Lombok Immersive Edupark

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus curanmor yang terjadi pada 22 September 2024 di Dusun Sembulan, Desa Bayan. Kasus tersebut juga berkaitan langsung dengan pengungkapan sebelumnya yang dilakukan pada 2 – 3 Januari 2026.

“Kasus ini berawal dari laporan warga Dusun Sembulan, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 saat menghadiri acara begawe. Pada waktu yang sama, satu unit Honda Vario DR 6626 HW milik warga lain juga hilang di lokasi yang sama. Dengan total kerugian mencapai hampir Rp 20 juta,” ungkap IPTU Wilandra, Rabu (07/01/2026).

IPTU Wilandra menambahkan, dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, Tim Puma telah lebih dahulu mengamankan sejumlah pelaku utama dan penadah, serta menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan. Dari pemeriksaan lanjutan, nama N dan J kembali mencuat sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam aksi pencurian di TKP Sembulan.

“Informasi tersebut kami kembangkan hingga akhirnya diketahui lokasi persembunyian kedua tersangka,” jelasnya.

Tim Puma kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap N di wilayah Kecamatan Bayan. Dari hasil interogasi, N mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa pencurian dilakukan bersama rekannya, J. Tak berselang lama, petugas berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan J.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, sepeda motor hasil curian diketahui telah dijual kepada penadah berinisial M, lalu berpindah tangan ke AN, dan selanjutnya ke AU. Saat ini, AU telah lebih dulu diamankan oleh Polres Lombok Timur dalam kasus lain.

Melalui koordinasi lintas wilayah dengan Satreskrim Polres Lombok Timur, Tim Puma Polres Lombok Utara akhirnya berhasil mengamankan barang bukti Honda Vario 110 yang telah dihilangkan nomor rangka dan nomor mesinnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku utama N dan J dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara para penadah berinisial M, AN, dan AU dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

IPTU Wilandra menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Utara dalam memberantas jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Para pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tegaskan, setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, akan kami kejar hingga tuntas,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI