Nikahkan Anak di Bawah Umur, Penjara menanti

kicknews.today – Menikahkan anak di bawah umur, dapat berurusan dengan Para Penegak Hukum (APH). Amanat ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Koordinator Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) Kabupaten Lombok Timur dan RPTC Dinsos Lotim, Khalid Bisri melalui satuan bakti Pekerja Sosial (Peksos), Muhammad Taufik menegaskan, orang tua atau siapapun yang terlibat dalam menikahkan anak yang masih dibawah umur dapat dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara.

“UU Perlindungan Anak jelas, bahwa salah satu kewajiban orang tua mencegah perkawinan di usai anak,” tegas Taufik.

Ditambahkannya, kasus-kasus pernikahan anak yang ditanganinya dijumpai kendala-kendala. Salah satunya, jika antara sudah dilarikan ke rumah laki-laki yang akan menjadi calon suaminya. Kemudian perempuan bersikeras untuk menikah dan wali dari perempuan merasa malu jika anak perempuannya dibawa kembali ke rumah atau gagal dinikahkan.

Taufik melanjutkan, orang tua yang merasa malu anaknya di bawa kerumah, Pemerintah menyiapkan tempat khusus dan menanggung pendidikan. Sebab usia anak masa depannya masih panjang dan butuh pendidikan lebih tinggi.

“Jenguk dia sewaktu-waktu, itu aja dilakukan. Tempat tinggal dan pendidikannya dijamin,” kata pria murah senyum ini.

Dalam menangani kasus semacam ini, kata Taufik tidak melihat penyebab pernikahan tunggal, sebab anaknya tersebut harus dinikahkan. Misalnya anak perempuan telat diantar pulang oleh pacarnya, jalan satu-satunya harus dinikahkan.

Hal mendasar sebelum menyalahkan anak, seharusnya orang tua mengevaluasi diri sebab anak berani keluar malam atau telat pulang tanpa izin orang tua.
“Komunukasi anak dengan orang tua sejauh ini seperti apa?. Usia anak itu butuh teman curhat dan ingin didengar,” ujarnya.

Ia berharap, jika terjadinya permasalahan untuk mengedepankan pendekatan-pendekatan antara orang tua dengan anak. Serta tidak langsung menyalah anak jika ada permasalahan. “Anak bisa sampai kayak gitu, kenapa ? Orang tua harus juga mengevaluasi diri,” tandasnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI