Negara bukan hamba oligarki, hentikan kekerasan di Pulau Rempang

kicknews.today – Pertunjukan kekerasan demi kekerasan negara dengan melibatkan aparat gabungan (TNI Polri dan Ditpam BP Batam) terhadap rakyat di Rempang, Batam Kepulauan Riau sungguh tontonan yang mengoyak rasa kemanusiaan dan rasa keadilan. Dengan mendalilkan “Bumi, air dan seluruh sumber daya alam dikuasai negara” sebagaimana termaktub dalam UUD RI 1945 negara melegalkan penggunaan kekerasan.

Negara melupakan bahwa penguasaan tersebut dimaksudkan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ironisnya, negara mengabaikan tujuan negara sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD R1 Tahun 1945 yakni; melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.

Alih-alih menjalankan amanah konstitusi, negara malah menjadi bagian dari kekerasan. Kekerasan tersebut justru dimobilisasi pada rakyat sendiri. Sejak terjadi kekerasan pada Kamis 7 September 2023, deretan pelanggaran hukum dan indikasi pelanggaran HAM mewarnai rakyat yang menolak relokasi. Pemerintah nampak kekeh “mengosongkan” area investasi seluas 7.572 ribu hektare dari keseluruhan luas Pulau Rempang yang mencapai 16.583 ribu hektare.

Pemilik konsesi lahan tersebut adalah PT Makmur Elok Graha (PT MEG) yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Arta Graha yang dimiliki Taipan Tomi Winata. Nilai investasi tersebut sebesar Rp. 172 Triliun dengan proyeksi tenaga kerja mencapai 306 ribu. Faktanya lahan “tanah negara” tersebut dihuni oleh 7.500 penduduk, yang telah dihuni secara turun temurun sejak bangsa Indonesia dijajah Belanda yakni 12 Februari 1930 (Majalah Tempo, Tangan Jakarta di Pulau Rempang, edisi 17 September 2023). Sementara BP Batam diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada Tahun 1992.

Memahami kenyataan ini, sebenarnya negara tak punya alas moral menggunakan hukum secara represif-normatif. Persoalan tidak sekedar menegakan hukum normatif atau pendekatan ekonomi melalui pendekatan ganti rugi atau ganti untung. Diatas tanah itu telah terbangun kehidupan masyarakat lintas rezim yang membentuk keintiman, rasa memiliki dan jalinan budaya. Kecuali negara telah berpihak dan menjadi hamba oligarki melalui kedok investasi. Investasi yang meminggirkan rakyat dari kehidupannya dan merusak lingkungan.

Kronologi Investasi

•BP Batam diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 1992.

•Tomi Winata mengunjungi kawasan wisata terpadu eksklusif tahun 2001-2002.

•PT MEG, 26 Agustus 2004 meneken kerjasama pengembangan rempang dengan Pemkot Batam dan BP Batam.

•Polisi RI memeriksa Tomi Winata sebagai saksi dugaan korupsi pengembangan Pulau Rempang, Galang dan Setokok tahun 2007.

•Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato, 30 Juni 2022 bersurat kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menegaskan status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

•PT MEG menginventarisasi lahan konsensi di Rempang, September-Oktober 2022. Banyak ditemukan Embung, Kebun, dan Peternakan milik masyarakat serta Perusahaan yang berdiri di area konsesi yang berstatus Hutan.

•Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, 26 November 2022 memohon pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi area penggunaan lain (APL) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 7.572 hektare.

•CEO Xinyi Group, 4 Desember 2022 bertemu Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, membahas rencana pembangunan Pabrik penghiliran Pasir Korsa.

•Airlangga Hartato, 12 April 2023 meluncurkan Program Rempang Eco-City di Jakarta dihadiri Tomi Winata. Kepala BP Batam menyerahkan rencana tersebut kepada PT MEG.

•Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, 18 Juli 2023 bertemu petinggi Xinyi Group di Cina.

•Menteri Lingkungan Hidup menyetujui pelepasan HPK seluas 7.572 hektare.

•Presiden Joko Widodo dan Presiden Cina menyaksikan penandatanganan antara PT MEG dan Xinyi Group.

Kronologi Bentrokan Aparat Gabungan dengan Rakyat Rempang

•13 April 2023, Polda Kepulauan Riau menjemput paksa tokoh adat Melayu Pulau Rempang Gerisman Ahmad Pulau yang menolak keras Realokasi warga. Dia dituduh terlibat kasus pungutan liar.

•28 Agustus 2023 Airlangga Hartato menerbitkan revisi ketiga Peraturan soal daftar Proyek Stategis Nasional dimana Rempang Eco-City masuk daftar Proyek tersebut.

•7 September 2023 warga Rempang bentrok dengan Aparat Gabungan (Polisi, TNI dan SatPol-PP) yang mengawal pengukuran lahan dan pemasangan patok. Polisi menyatakan Rempang harus Clean and Clear untuk diserahkan pada PT MEG paling lama 28 September 2023

•8 September 2023, Gubernur Kepulauan Riau menemui tokoh masyarakat Rempang setelah terjadi bentrokan.

•9 September 2023, Ketua Lembaga Adat Melayu Abdul Rajak meminta Pemerintah membatalkan realokasi 16 Kampung Tua di Rempang dan Galang. Pada hari ini Polisi menetapkan 7 tersangka.

•11 September 2023, ribuan masyarakat adat Melayu menggelar unjuk rasa di depan Kantor BP Batam dan berakhir ricuh. Polisi menangkap 43 orang.

•12 September 2023, Menteri Agraria menegaskan warga di Rempang tak punya sertifikat Hak Guna Usaha seluruh lahan dianggap milik BP Batam.

•15 September 2023, warga Rempang  menggelar aksi. Polisi menetapkan 43 orang sebagai tersangka kericuhan.

Atas dasar ini kami ingin menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk dan mengecam kedzoliman dan seluruh penggunaan kekerasan di Pulau Rempang;

2. Menuntut penyelenggara urusan negara mengakhiri akrobat kekerasan terhadap masyarakat yang berpartisipasi terhadap pembangunan, dan menegaskan keberpihakan atas segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia;

3. Mendesak Pemerintah pembentukan Tim Independen untuk resolusi konflik, serta menuntut negara mengakhiri pembangunan dengan penggunaan kekerasan;

4. Menuntut segenap otoritas negara memulihkan hak masyarakat, anak, dan seluruh korban bentrokan Rempang serta menyelesaikan sengketa agraria melalui pendekatan dialog, manusiawi dan berkeadilan;

5. Menuntut segenap otoritas negara memberikan kepastian hukum atas masyarakat yang menempati 16 kampung tua sejak tahun 1930, sebagimana amanat Konstitusi;

6. Menyerukan segenap elemen bangsa untuk bersolidaritas atas apa yang dialami Rakyat Rempang. (Taufan, SH MH)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI