kicknews.today – Sebanyak 3.707 tenaga honorer Pemprov NTB, masih menunggu kepastian untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Terkait hal ini, Gubernur NTB Dr H Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan, masalah kepegawaian merupakan kebijakan Pemerintah Pusat. Sehingga, untuk mengurai persoalan ini ia perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terlebih dahulu.

“Solusinya sekarang kita lagi koordinasi dengan Pemerintah Pusat, karena kalau kebijakan kepegawaian itu kebijakan pusat,“ kata Iqbal, Jumat (22/8/2025).
3.707 tenaga honorer tersebut tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. Dimana mereka tidak termasuk dalam prioritas untuk diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Padahal, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini sebagai afirmasi terakhir bagi honorer yang terdata di database nasional BKN.
Di samping penataan honorer di Pemprov NTB, Pemerintah Pusat juga meminta agar belanja pegawai di daerah maksimal 30 persen. Sementara NTB masih di atas angka tersebut, yaitu sekitar 33,28 persen.
“Ya itu lah yang akan kami bahas dengan Pemerintah Pusat juga,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, secara keseluruhan, jumlah tenaga honorer lingkup Pemprov NTB terhitung setelah proses seleksi CPNS dan PPPK 2024 lalu, masih sebanyak 9.616 orang. Terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan teknis. Mereka tersebar di seluruh OPD.
“Sumber pembiayaan dari ribuan honorer ini berbeda-beda. Ada yang melalui BLUD, APBD, maupun APBN,” ujar Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB.
Dari 9.616 honorer, sebanyak 5.909 tenaga honorer menjadi prioritas untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Sehingga, tersisa 3.707 tenaga honorer yang masih menunggu nasib untuk diusulkan.
Apakah yang tiga ribuan lebih ini akan dirumahkan atau tidak, Yiyit belum memastikannya. Namun, jika di antara mereka ada yang memenuhi syarat pasti akan diusulkan.
“Yang 3.000-an lebih sedang kita proses sepanjang dia memenuhi pasti akan kita usulkan. Karena ada ternyata dari OPD yang bersangkutan sudah tidak aktif,” pungkasnya. (wii)