Nasib honorer tenaga teknis di Lombok Barat di ujung tanduk

kicknews.today – Nasib 5.080 tenaga non ASN di Lombok Barat belum jelas hingga saat ini. Sementara tahun 2023 ini status tenaga honorer atau kontrak di daerah dihapus mengacu kebijakan Pemerintah Pusat.

Sedangkan, kebijakan pusat lebih banyak mengakomodir tenaga kesehatan (Nakes) dan guru. Sehingga non ASN seperti tenaga teknis (administrasi) di Lombok Barat meminta agar pemerintah jangan hanya menganakemaskan dua formasi tersebut.

Seorang tenaga honorer mengaku, hampir setahun kebijakan penghapusan tenaga honorer digulirkan pemerintah menimbulkan lebih banyak kontra. Mengingat belum adanya kebijakan pemerintah untuk mengakomodir honorer dan kontrak.

“Tapi terkesan diperlakukan tidak adil, karena hanya Nakes dan guru yang banyak diakomodir. Pemerintah terkesan anak emaskan mereka,” keluh pegawai kontrak yang telah lama bekerja di Lombok Barat ini

Pria yang tak mau disebutkan namanya itu, dari sisi beban tugas dan beban kerja, tenaga honorer dan kontrak justru lebih banyak membantu dinas atau instansi. Sehingga selayaknya, mereka diberikan perlakuan yang sama dari pemerintah, tanpa membedakan.

“Belum lagi, kita punya keluarga yang harus dihidupi, jika tidak ada kejelasan nasib kami dari pemerintah berpengaruh juga terhadap psikologis kami,” kata pria asal Gerung itu.

Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Lombok Barat melalui Kabid Pengadaan Data Informasi Lalu Muhammad Fauzi mengatakan, jumlah tenaga non ASN di Lombok Barat berdasarkan hasil pendataan di awal-awal tahun lalu sebanyak 5.080 orang.

Terkait tuntutan kejelasan dari tenaga non ASN, menuruti dia, dengan adanya PMK Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212/PMK/.07/2022 bisa lebih longgar untuk mengusulkan tenaga teknis non ASN.

“Karena dari angka itu kita akan mencoba mengusulkan tenaga teknis yang dikoreksi dari Kemenpan, sehingga nanti ada peluang juga untuk tenaga teknis, Pemda juga tak diberatkan dengan adanya penggajian PMK itu,” jelas Fauzi.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Menpan, ternyata data rencana formasi P3K yang dialokasikan tahun ini bisa direview, apakah bisa bertambah atau berkurang dari alokasi anggaran Rp24 Miliar itu. Itu nanti tergantung kebutuhan dari Pemda.

“Kita berupaya agar bisa lebih dari itu, biar leluasa kita menyerap teman-teman,” katanya.

Fauzi juga mengatakan terkait angka formasi yang diajukan ke pusat nantinya, itu belum Final. Karena itu nanti akan dirapatkan dengan TAPD. Pihaknya masih meminta dan menggodok angka kasar kebutuhan ASN lima tahun kedepan.

Sejauh ini, pihaknya sudah diminta data kebutuhan ASN atau P3K untuk lima tahun kedepan oleh BKN. Data kebutuhan ASN lima tahun ini, akan dimasukkan ke dalam sistem Informasi ASN (SIASN) BKN. Namun sejauh ini pihaknya belum mengirim data itu, karena belum selesai digodok.

“Selain ini baru Dinas Kesehatan yang sudah melakukan desk dengan Kementerian Kesehatan. Dan kebutuhan Dikes mencapainya 1.083 orang P3K Nakes. Rencananya, untuk gaji P3K dianggarkan Rp24 Miliar tahun ini. Itu nanti dibayar pusat melalui sistem reimburse sesuai PMK,” jelasnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI