kicknews.today – Rencana mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, Tri Dharma Sudiana, menyatakan bahwa proses mutasi pejabat struktural akan dilakukan setelah ada kepastian aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Kita menunggu aturan mainnya seperti apa, tindak lanjut dari pernyataan Pak Menteri Dalam Negeri. Beliau menyatakan bahwa setelah pelantikan, kepala daerah baru diperbolehkan mengganti pejabat. Sekarang tinggal menunggu, apakah nanti bentuknya Perpres atau regulasi lain,” ujar Tri Dharma, Jumat (31/01/2025).
Menurutnya, ada kemungkinan mekanisme mutasi tetap menggunakan prosedur yang berlaku saat ini, seperti melalui panitia seleksi (pansel), uji kompetensi, dan asesmen. Namun, jika regulasi baru memungkinkan mutasi langsung, maka prosesnya bisa lebih cepat.
”Kalau lewat pansel atau uji kompetensi, waktunya cukup panjang, bisa berbulan-bulan. Harapan kami ada prosedur yang lebih singkat agar lebih efisien,” tambahnya.
Saat ini, Pemda KLU memilih menunda mutasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada bupati terpilih. Tri Dharma memastikan bahwa ada komunikasi antara bupati saat ini dan bupati terpilih terkait hal ini, sehingga jika nantinya ada perombakan pejabat, keputusan itu murni dari kebijakan kepala daerah baru.
”Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa kita serahkan ke bupati terpilih saja untuk mutasi ini. Jika nanti ada perubahan struktur, tentu menjadi kewenangan penuh kepala daerah yang baru,” jelasnya. (gii)