kicknews.today – Bank Indonesia (BI) meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8). Adapun pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 ini terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.
Ketujuh pecahan uang rupiah baru ini resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022. Pengeluaran pecahan baru tersebut bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 ‘Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat’.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB, Heru Saptaji sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur NTB, DR Zulkieflimansyah perihal peluncuran uang pecahan baru tersebut. Khusus NTB, BI menyiapkan sebesar Rp815,2 miliar untuk disebar mulai Jumat (19/8). Masing-masing Rp100 ribu-Rp50 ribu sebesar Rp754 miliar dan ≤Rp20 ribu sebesar Rp61,2 miliar.
“Mudah-mudahan dengan uang baru, semangat baru,” tulis Gubernur NTB di laman media sosialnya. (jr)


