Projo NTB sebut ITDC diduga langgar HAM

kicknews.today – Pendukung Presiden Joko Widodo -Ma’ruf Amin saat masa kampanye yang disebut Projo (Projo), turut menyoroti kasus warga yang masih tertahan di dalam kawasan Sirkuit MotoGP Mandalika. Projo NTB menyebut ITDC diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga Dirut ITDC pun didesak untuk dicopot.

Dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Projo NTB menyampaikan potensi pelanggaran HAM terhadap puluhan KK yang terisolir, di lokasi pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika.

Ketua Projo NTB Imam Sofian SH MH menyatakan, jika proyek Strategis Nasional di Mandalika Kuta Lombok NTB menyisakan persoalan kemanusiaan.

Dari beberapa kasus tercatat, banyak terjadi penggusuran oleh ITDC atas nama legalitas HPL dan menegaskan hak pengusaan dan kepemilikan lahan oleh warga sejak nenek moyang mereka membuka lahan dan mengerjakan lahan.

Kemudian katanya, konflik agraria yang terjadi di kawasan Mandalika Kuta Lombok tidak akan pernah mewujudkan hak keadilan bagi warga jika tidak dilihat dari sejarah pengusahaan lahan.

Sejak munculnya proyek pariwisata di Lombok tahun 1989 ungkap Imam, banyak terjadi penggusuran di Lombok. Begitu juga yang terjadi di kawasan Mandalika, banyak lahan warga di bayar sangat murah dan tidak layak oleh PT. Rajawali saat itu ketika bekerjasama dengan Pemprov NTB dalam perusahaan patungan PT.LTDC/PPL.

“Siapa warga yang berani melawan atau melakukan penolakan pelepasan tanah, akan mendapatkan intimidasi oleh kuasa rezim Orde Baru saat itu, ” ungkapnya.

Belum lagi, terindikasi kuat banyak penjualan atau pelepasan hak atas tanah oleh bukan pemilik lahan. Kemudian, ada indikasi rekayasa pelepasan hak oleh orang lain kepada PT.LTDC/PPL, sehingga sekarang banyak warga yang mendiami lahan sejak nenek moyang mereka, harus kehilangan lahan dan digusur karena tiba-tiba melekat HPL di atas lahan.

Imam menegaskan, sebagai perusahaan negara ITDC harus bekerja secara humanis dan profesional dengan melibatkan fakta-fakta hukum dan sejarah lahan dalam menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika.

Projo NTB juga mengatakan, seharusnya pihak ITDC tidak menggunakan kacamata kuda dan terkesan intimidatif, dalam menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika. Tidak cukup bertameng dengan legalitas HPL.

Dugaan HPL cacat hukum, juga mencuat dari Imam. Pasalnya, ada indikasi ratusan hektar lahan milik warga di klaim oleh PT. Rajawali saat itu, atas nama pelepasan hak atas tanah dan tiba-tiba melekat identitas hak hukum atas nama HPL pemerintah yang sekarang di kelola ITDC.

Meski mengkritisi sepak terjang ITDC, disisi lain Projo NTB mengaku sangat setuju dengan pembangunan kawasan Pariwisata Mandalika sebagaimana kebijakan Presiden Jokowi.

“Kami Projo NTB akan mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi. Akan tetapi dengan adanya beberapa kali penggusuran lahan warga dan yang terbaru, adanya fakta puluhan KK yang terisolir di dalam kawasan Sircuit MotoGP Mandalika adalah tindakan tidak manusiawi. Ini melanggar HAM karena secara sengaja, mengisolir dan membatasi hak hidup, hak kesehatan dan pendidikan puluhan warga, ” tegas Imam.

Atas kejadian ini aku Imam, Projo NTB akan bersurat kepada Presiden Jokowi agar Dirut ITDC dan jajarannya dievaluasi.

“Bila perlu, Dirut ITDC segera dicopot. Kami juga banyak mendengar personifikasi Dirut ITDC ini sangat ekslusif, jarang sekali membangun komunikasi dengan warga sekitar Mandalika, ” tegasnya.

Imam menambahkan, klaim ITDC soal masih adanya 48 KK yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK), ternyata masih ada 70 KK di kawasan itu dan masih menguasai lahan sejak moyang mereka dan tidak pernah melepas hak lahan ke ITDC akan tetapi lahan mereka di klaim ada HPL.

Namun, pihak ITDC selalu meminta masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah menempuh jalur hukum di pengadilan.

“Pernyataan-pernyataan ini adalah kesombongan hukum, dari pihak ITDC karena mereka menegasikan legalitas hak pengusaan adat oleh warga sejak lama, ” tandasnya.

Diakhir pernyataan tertulisnya, Imam yang juga mahasiswa untuk Program Doktor di Fakultas Ilmu Hukum Unram ini menyebutkan, sejumlah aturan yang mengatur penguasaan lahan secara adat dan bisa menjadi langkah pemerintah untuk melindungi hak masyarakat.

Seperti Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang pada pokonya mengatur hak pengusaan lahan secara adat tetap dihormati dan dilindungi oleh hukum.

Sementara itu, sebelumnya pihak ITDC dalam pernyataan tertulisnya mengatakan jika persoalan lahan di sirkuit MotoGP Mandalika sudah Clean and Clear. Artinya, sudah tidak yang dipersoalkan.

Pihak ITDC juga mengatakan, pihaknya akan membayar lahan yang memang tidak tumpang tindih kepemilikannya. Jika pun ada, maka warga diminta menempuh jalur hukum.

ITDC sendiri sudah menyiapkan akses jalan keluar masuk bagi warga, pasca Gubernur NTB meninjau langsung puluhan KK yang masih bertahan di dalam kawasan sirkuit. (red)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI