Dugaan pelanggaran HAM di KEK Mandalika, Ketua MPR RI: itu tugas Polda NTB

kicknews.today – Dugaan pelanggaran HAM yang disoroti PBB pada proyek KEK Mandalika, direspon Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Dia meminta Tim Polda NTB secara khusus mengusut adanya dugaan pelanggaran pada pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok.

Pasalnya, isu adanya dugaan pelanggaran HAM pada Pembangunan proyek KEK Mandalika tersebut mulai tercium hingga ke Markas PBB di Jenewa.

Usai meninjau proses Homologasi lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, Rabu (7/4/2021), Bambang Soesatyo meminta kepala Polda NTB untuk mengusut dugaan adanya pelanggaran HAM pada Pembangunan Proyek KEK Mandalika.

“Kita serahkan ke Polda NTB, iya,” kata Bamsoet – Sapaannya – menjawab singkat pertanyaan wartawan di Sirkuit MotoGP Mandalika.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M Mansoer menepis adanya dugaan pelanggaran HAM pada proses pembangunan Proyek KEK Mandalika.

Dugaan adanya pelanggaran HAM di KEK Mandalika menurut Olivier De Schutter di PBB kata Mansoer, telah ditanggapi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

“Surat dugaan itu kan ditujukan kepada Kemenlu terkait adanya pelanggaran HAM. Dan, Kemenlu sudah menjawab melalui Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa,” katanya.

Melalui PTRI, pihak PT ITDC hanya sebagai tembusan (carbon copy) surat yang diberikan PBB kepada Kemenlu RI.

“Terkait dugaan pelanggaran HAM itu, di kami hanya sebagai pihak carbon copy. PTRI sudah menjawab dengan sangat jelas sekali,” katanya.

Melalui pesan instan, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui pasti adanya dugaan pelanggaran HAM pada Proyek KEK Mandalika.

“Saya baca dulu beritannya. Kalau ada tolong kirimkan ke saya,” jawab Artanto, Kamis (8/4).(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI