Modus pinjam, 2 pria asal Ampenan bawa kabur HP milik warga di Lombok Barat

kicknews.today – Dua pria berinisial IY, (31 tahun) dan I (34 tahun) asal Ampenan Kota Mataram ditangkap polisi, Kamis (21/9). Keduanya dibekuk karena terlibat kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

“Korban bernama Eli Dahlina, 34 tahun asal Pejeruk, Ampenan, Kota Mataram dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Daye Montong Pace, Desa Ireng, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Sabtu (23/9).

Kasat menjelaskan, kasus tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 Wita di Dusun Daye Montong Pace, Desa Ireng, Gunungsari. Awalnya anak korban bernama M. Rafa Gunawan bermain di depan rumah, kemudian datang pelaku berjumlah 2 orang menggunakan sepeda motor mendekatinya.

Kedua terduga pelaku sempat menanyakan perihal keberadaan orang tuanya di rumah. setelah dijawab tidak ada muncul niat pelaku untuk membawa kabur HP milik anak korban.

Modusnya, pelaku meminjam HP dengan alasan mau menghubungi orang tua korban. Setelah HP tersebut, terduga  pelaku langsung pergi dan membawa kabur HP tersebut. “Atas kejadian tersebut korban langsung lapor ke Polresta Mataram. Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti HP korban,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI