Modus komplotan pelaku curanmor beraksi di 50 TKP di Lombok; motor ditimbun pakai pasir 

Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, S.H, S.I.K pimpin jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda di 50 TKP di Lombok, Kamis (18/7/2024).
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, S.H, S.I.K pimpin jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda di 50 TKP di Lombok, Kamis (18/7/2024).

kicknews.today – Satuan Reskrim Polres Lombok Timur berhasil amankan 10 terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor). Masing-masing 5 orang sebagai eksekutor dan 5 sebagai penadah. 

Komplotan pelaku curanmor ini menjalankan aksinya di 50 lokasi atau TKP yang berbeda. Kemudian ditangkap saat akan mengirim hasil curiannya di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, S.H, S.I.K mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, mereka berboncengan sambil berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan.

“Pelaku langsung beraksi dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci liter (T) yang sudah mereka siapkan, dan pelaku lainnya menunggu di atas motornya sambil melihat keadaan sekitar. Sepeda motor yang berhasil diambil kemudian dibawa ke penadah untuk dijual ke pulau Sumbawa,” ungkap Kapolres, Kamis (18/7/2024).

Sedangkan Kasat Reskrim polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K menjelaskan, modus penadah membawa sepeda motor hasil curian ke pulau Sumbawa dengan cara diangkut menggunakan truk yang ditutup menggunakan pasir.

“Ditimbun lagi dengan pasir dengan tujuan mengelabui petugas penjagaan KP 3 Kayangan,” katanya.

Dari kasus pengungkapan curanmor dan penadah tersebut berdasarkan laporan 6 orang korban. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek CRF 150 L, 3 unit Honda beat, 1 unit Yamaha Mio dan 1 unit Honda Scoopy beserta 1 kunci leter T dan 4 unit handphone,” tambahnya.

Diketahui, salah satu tersangka yang merupakan warga Keruak, Lombok Timur berinisial AR (31 tahun) merupakan residivis dengan kejahatan yang sama. Bahkan AR baru keluar dari tahanan Lapas.

“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan pasal 408 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI