Modus dagang gas elpiji, kakek di Mataram nyambi jual sabu

kicknews.today – Kakek berinisial WL, (54 tahun) asal Cakranegara Kota Mataram ditangkap polisi, Kamis (10/2). WL mengelabui petugas dengan menjual elpiji 3 kilogram untuk menutupi penjualan sabu di pinggir jalan Bung Karno, Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Pagesangan Timur.

Di hadapan polisi, WL sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku jual sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku kami amankan di pinggir jalan Bung Karno, Lingkungan Karang Anyar Kelurahan Pagesangan Timur, sekitar pukul 21.00 Wita,” sebut Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (10/2).

Yogi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga. Atas informasi tersebut, Kanit Lidik dan Kasubnit Lidik beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan.

“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram tiba di TKP berhasil mengamankan para terduga pelaku yang saat itu sedang melintas di pinggir jalan berboncengan bersama pedagang wanita berinisial IS (52 tahun) asal Bali,” katanya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah bungkus rokok Sampurna Mild berisikan 2 klip bening masing-masing berisi 13 dan 9 poket sabu. Serta 1 poket sabu dibungkus dengan kertas rokok berwarna emas, 2  buah Hp, uang Rp31 ribu dan 1 unit motor.

“Setelah ditimbang, barang bukti sabu seberat 12,8 gram,” katanya.

Kemudian, petugas lakukan pengembangan ke sebuah kamar Kos-kosan Nomor 4 Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan dan ditemukan disita 1  buah tas berisi 1 buah HP Android, 1 buah HP kecil, 1  buah timbangan elektrik. Kemudian 2 bundel plastik klip, 2 buah gunting, 1 buah korek gas, 1 buah wadah pipa paralon kosong, tas dompet kecil berisi 1 poket sabu dan 1 buah pipet besar yang diruncingkan serta uang tunai Rp400 ribu. “Kini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Yogi. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI