Modus ajak nikah, kakek di Lombok Tengah cabuli siswi SMP di hotel di Mataram

kicknews.today – Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak inisial S, alamat Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah ditahan Satreskrim Polres Lombok Tengah, Selasa sore (13/12). Kakek 58 tahun itu ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, S.Tr.K mengatakan, dalam kasus ini korban berusia 13 tahun, SMP dari Lombok Tengah. Korban dicabuli pada Kamis (1/12) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah Hotel di Mataram.

Kejadian berawal saat korban sedang berada di rumah neneknya, kemudian sekitar pukul 18.00 Wita, terduga pelaku menghubungi korban untuk diajak menikah dan janjian bertemu pukul 20.00 Wita.

“Kemudian terduga pelaku menyuruh keponakannya inisial M untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya,” kata Kasat.

Saat korban dijemput oleh keponakan terduga pelaku menggunakan sepeda motor, mendapat kendala putus rantai motor di sekitar Desa Mangkung. Kemudian terduga pelaku menjemput korban dan membawa ke rumah keponakannya M di Desa Bonder.

Sampai di Bonder terduga pelaku dan korban istirahat lebih kurang 30 menit. Kemudian dijemput oleh keponakan terduga pelaku M menggunakan mobil pick up.

Selanjutnya setelah dijemput, terduga pelaku dan korban pergi ke Mataram dan menginap di salah satu hotel yang sudah dipesankan oleh keponakannya M. Setelah mengantar pelaku dan korban, M langsung kembali ke Lombok Tengah.

“Saat menginap di Hotel terduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” Kata Kasat Reskrim.

Saat korban dipulangkan kepada orang tuanya korban ditanya oleh Ibunya perihal perbuatannya dengan pelaku. Korban pun menjawab bahwa terduga pelaku sudah menyetubuhinya.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah,” ungkapnya.

Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, pada Rabu (7/12) terduga pelaku langsung diamankan oleh TIM Puma Polres Lombok Tengah. Dari hasil introgasi awal terhadap terduga pelaku, mengakui semua perbuatannya.

Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos lengan panjang warna biru, 1 buah miniset warna hitam, 1 buah rok warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah muda motif garis hitam. Terduga pelaku diancam  dengan Pasal 81 Ayat (2 ) Undang2 No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI