Mobil listrik Pemprov NTB tak masuk aset tetap, ini penjelasan skema full service lease

Mobil listrik Pemprov NTB dengan Sewa Skema Full Service Lease

kicknews.today – Salah satu pertanyaan yang muncul dalam polemik kebijakan sewa 72 unit mobil listrik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah mengapa kendaraan tersebut tidak dicatat sebagai aset tetap daerah.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik di Mataram dalam keterangan resminya, Selasa (24/2/2026), skema yang digunakan dalam pengadaan kendaraan listrik adalah Full Service Lease, sehingga secara akuntansi kendaraan tersebut tidak masuk dalam kategori belanja modal (capital expenditure/CAPEX), melainkan belanja operasional layanan (operational expenditure/OPEX).

Artinya, pemerintah tidak membeli kendaraan dan tidak memiliki kepemilikan atas unit tersebut.

“Karena ini skema sewa layanan penuh, kendaraan tidak menjadi aset tetap daerah. Yang dibayar adalah layanan mobilitas selama masa kontrak,” ujarnya.

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, kendaraan yang dibeli akan dicatat sebagai aset tetap dan mengalami depresiasi nilai setiap tahun. Selain menanggung penyusutan, pemerintah juga bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan, risiko kerusakan berat, hingga proses penghapusan dan pelelangan saat kendaraan tidak lagi layak pakai.

Data inventaris menunjukkan banyak kendaraan dinas yang berusia di atas tujuh tahun dan berstatus rusak berat. Kendaraan seperti ini tetap tercatat dalam administrasi barang milik daerah sampai proses penghapusan dan pelelangan selesai, yang sering kali memerlukan waktu dan biaya tambahan.

Melalui skema sewa, risiko tersebut dialihkan kepada penyedia layanan.

Pemerintah tidak menanggung depresiasi nilai kendaraan, tidak menghadapi beban penghapusan aset, dan tidak perlu melakukan proses lelang kendaraan rusak di akhir masa pakai. Ketika masa kontrak berakhir, kendaraan kembali ke penyedia, dan pemerintah tidak memiliki kewajiban atas sisa nilai atau kondisi unit.

Dalam kontrak juga tercantum jaminan teknis berupa penggantian unit apabila kendaraan mengalami gangguan melebihi batas waktu tertentu, serta penggantian baterai jika terjadi degradasi performa sesuai standar teknis.

Menurut Ahsanul Khalik, pendekatan ini merupakan bagian dari perubahan paradigma pengelolaan kendaraan dinas.

“Ini bukan sekadar mengganti jenis kendaraan, tetapi mengubah pola dari kepemilikan aset menjadi layanan mobilitas. Pemerintah tidak lagi menanggung risiko nilai sisa kendaraan,” katanya.

Secara akuntansi pemerintahan, pergeseran dari CAPEX ke OPEX sering digunakan untuk menjaga fleksibilitas fiskal dan menghindari penumpukan aset tidak produktif dalam neraca.

Perdebatan mengenai kebijakan ini memang terus berlangsung. Namun dari sisi tata kelola, skema yang dipilih menempatkan kendaraan sebagai layanan operasional, bukan sebagai aset jangka panjang yang nilainya terus menyusut.

Dengan demikian, isu yang dibahas bukan hanya soal harga sewa, tetapi juga soal bagaimana pemerintah mengelola risiko, aset, dan beban administrasi dalam jangka panjang. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI