Mitigasi jadi arus utama pembangunan, Lombok Utara gelar Musrenbang kebencanaan

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar saat menyampaikan pemaparan pada Musrenbang Kebencanaan di Aula Kantor Bupati Lombok Utara. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mematangkan langkah strategis dalam upaya pengurangan risiko bencana. Komitmen tersebut ditandai dengan dibukanya kegiatan Musrenbang Tematik Kebencanaan untuk penyusunan usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 oleh Bupati Lombok Utara di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Selasa (03/03/2026).

Kegiatan ini menjadi forum penting dalam menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan upaya mitigasi bencana, mengingat Lombok Utara merupakan wilayah yang memiliki kerentanan terhadap berbagai potensi bencana alam.

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar menegaskan bahwa Musrenbang Tematik Kebencanaan yang digelar untuk kedua kalinya pada bulan ini merupakan momentum penting dalam memperkuat komitmen daerah terhadap langkah-langkah preventif.

“Pemerintah dan masyarakat pada dasarnya menginginkan hal yang sama, yakni keselamatan dan kepastian tindakan saat menghadapi bencana. Karena itu, kita harus memperkecil celah persoalan dengan perencanaan yang matang dan terarah,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya edukasi mitigasi bencana sejak dini. Menurutnya, kegiatan simulasi dan pembelajaran kebencanaan di sekolah-sekolah harus diperkuat agar generasi muda memiliki pemahaman dan kesiapsiagaan saat menghadapi situasi darurat.

“Kegiatan edukasi dan simulasi di sekolah sangat penting agar para siswa-siswi memiliki pemahaman dan kesiapsiagaan ketika sewaktu-waktu bencana terjadi. Dengan demikian, kita tidak hanya membangun fisik, tetapi juga membangun kesadaran dan budaya tangguh bencana,” katanya.

Sementara, Kepala Bappeda KLU, Ir. Hermanto menegaskan bahwa pembangunan daerah ke depan harus berorientasi pada pengurangan risiko bencana secara terpadu dan berkelanjutan. Dia mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 sebagai dasar utama penanggulangan bencana di Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menjadi dasar utama dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Di dalamnya diatur secara komprehensif mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana, termasuk kelembagaan BNPB/BPBD, hak masyarakat, dan tanggung jawab pemerintah. Artinya, setiap perencanaan pembangunan harus terintegrasi dengan upaya pengurangan risiko bencana,” jelasnya.

Perwakilan Bappeda Provinsi NTB, Lalu Satria dalam kesempatan tersebut memaparkan pentingnya menjadikan mitigasi kebencanaan sebagai arus utama (mainstream) dalam pembangunan daerah. Menurutnya, setiap program dan kegiatan harus mempertimbangkan potensi risiko bencana agar pembangunan yang dilaksanakan benar-benar berkelanjutan dan mampu melindungi masyarakat.

“Melalui Musrenbang Tematik Kebencanaan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, serta seluruh pemangku kepentingan semakin kuat dalam mewujudkan Kabupaten Lombok Utara yang tangguh, aman, dan berketahanan terhadap berbagai potensi bencana,” ujarnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI