Misteri 15 nama di sidang gratifikasi DPRD NTB: Terima uang tapi bebas jeratan hukum?

Terdakwa Hamdan Kasim (HK) usai menjalani sidang perkara dugaan gratifikasi “uang siluman” DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto hasil tangkapan layar)

kicknews.today – Sidang perkara dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah nama di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB)  kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Dalam agenda pembacaan eksepsi, tiga terdakwa kompak mempertanyakan status hukum 15 legislator yang disebut sebagai penerima uang dalam konstruksi perkara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Eksepsi terdakwa Hamdan Kasim (HK) dan Indra Jaya Usman (IJU) dibacakan oleh tim penasihat hukum mereka, sementara terdakwa M Nasib Ikroman (Acip) menyampaikan langsung nota keberatannya di hadapan majelis hakim.
Ketiganya menilai dakwaan jaksa tidak lengkap dan mengandung sejumlah kekeliruan mendasar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut adanya pertemuan antara para terdakwa dengan pihak yang disebut sebagai penerima suap, di mana uang diduga diserahkan secara terpisah dengan berbagai alasan. Namun, para terdakwa membantah narasi tersebut dan menyatakan pertemuan yang dimaksud tidak pernah terjadi serta tidak sesuai dengan fakta.

Para terdakwa juga menyoroti konstruksi perkara yang dinilai tidak jelas. Dalam dakwaan disebutkan adanya “pemberi suap”, namun status hukum pihak yang diduga sebagai penerima tidak dijelaskan secara tegas. Padahal dalam hukum pidana suap, pemberi dan penerima merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang tidak dapat dipisahkan.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai jaksa mencampuradukkan dua hal berbeda dalam dakwaan, yakni Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan Program Direktif Gubernur. Pokir DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota legislatif sebagai bagian dari fungsi penganggaran, sedangkan program direktif gubernur adalah kebijakan eksekutif yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Karena berada dalam kewenangan berbeda, keduanya dinilai tidak dapat disamakan.

Terdakwa juga menegaskan tidak memiliki kewenangan terhadap program eksekutif Desa Berdaya yang turut disinggung dalam dakwaan. Program tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diatur melalui peraturan gubernur dan dilaksanakan oleh OPD, sehingga menurut mereka tidak berada dalam kendali anggota DPRD.

Kuasa hukum HK, Emil Siain turut menyoroti tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa tanpa penjelasan sumber dana secara jelas. Dia mempertanyakan apakah uang tersebut berasal dari APBD, kas negara, atau uang pribadi.

“Jika uang tersebut bukan berasal dari keuangan negara, maka tidak dapat dibebankan sebagai uang pengganti kerugian negara,” tegasnya.

Emil juga menyinggung adanya kesalahan identitas kliennya dalam surat dakwaan, termasuk penulisan tanggal lahir dan umur yang tidak sesuai dengan data KTP.

Sementara itu, terdakwa Acip menilai proses hukum yang menjeratnya sejak awal mengandung cacat prosedural. Dia mengaku surat dakwaan baru diterima beberapa jam sebelum sidang perdana digelar dan tidak disampaikan kepada penasihat hukum saat pelimpahan perkara ke pengadilan.

Di sisi lain, dia mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebut menerima uang bahkan dengan penyitaan sebesar Rp 950 juta tidak diproses sebagai tersangka, melainkan hanya dijadikan saksi.

Menanggapi eksepsi tersebut, perwakilan JPU Hendarsyah Yusuf Permana menyatakan pihaknya akan menyiapkan jawaban atas seluruh poin keberatan yang disampaikan para terdakwa pada sidang berikutnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI